Jakarta – Praktik under-invoicing atau manipulasi nilai impor kembali menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal Gerak Nusantara, Billy R Pagara, menilai modus tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Dalam wawancara dengan media, Billy menyebut under-invoicing bukan sekadar pelanggaran administrasi perdagangan, melainkan praktik yang dapat berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan daya saing industri nasional.
“Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya mengurangi pemasukan negara, tetapi juga menghancurkan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya 18 Juni 2026 .
Under-invoicing merupakan praktik pelaporan nilai barang impor di bawah harga transaksi sebenarnya. Modus ini diduga dilakukan melalui kerja sama antara importir dan eksportir dengan menerbitkan dokumen invoice yang tidak mencerminkan nilai riil barang.
Sebagai ilustrasi, transaksi barang senilai Rp1 miliar dapat dilaporkan hanya sebesar Rp300 juta dalam dokumen kepabeanan. Selisih pembayaran kemudian dilakukan melalui jalur terpisah yang tidak tercatat dalam dokumen resmi.
Akibatnya, dasar penghitungan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh Pasal 22 menjadi jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Negara pun berpotensi kehilangan pendapatan dalam jumlah signifikan.
Lebih jauh, Billy menilai praktik tersebut menciptakan distorsi pasar. Barang impor yang masuk dengan beban pajak lebih rendah dapat dijual dengan harga yang sulit ditandingi oleh produk dalam negeri.
“Kondisi ini membuat industri nasional berada pada posisi yang tidak seimbang. Pelaku usaha yang patuh justru kalah bersaing dengan pihak yang memperoleh keuntungan melalui manipulasi dokumen,” katanya.
Sektor tekstil, elektronik, hingga barang konsumsi disebut sebagai industri yang paling rentan terdampak oleh praktik tersebut.
Karena itu, Billy mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat pengawasan melalui audit terpadu, pertukaran data, serta pemanfaatan teknologi analisis risiko.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya bertumpu pada dokumen yang diserahkan importir. Otoritas perlu melakukan verifikasi menggunakan database harga internasional, analisis transaksi keuangan, serta profiling terhadap rekam jejak kepatuhan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa pelaku yang terbukti melakukan manipulasi nilai impor harus dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perang melawan under-invoicing adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan industri dan penerimaan publik,” tegasnya.












