Klarifikasi Mitra SPPG Rangkasbitung Cijoro Lebak 4 Dinilai Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co LEBAK – Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Agus, pemilik sekaligus mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rangkasbitung Cijoro Lebak 4, memberikan klarifikasi terkait penyaluran Menu Bergizi Gratis (MBG) untuk balita di Desa Citeras yang sebelumnya diduga tidak sesuai dengan standar anggaran pemerintah. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Kamis (18/6/2026).

Dalam keterangannya, ia membantah anggapan bahwa pendistribusian menu MBG bagi balita tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, seluruh proses penyaluran telah dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis, standar gizi, serta mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami membantah tudingan bahwa menu yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa distribusi MBG untuk balita di Desa Citeras telah melalui perhitungan dan pengawasan sesuai standar pemenuhan gizi yang berlaku. Menurutnya, kualitas menu tidak dapat dinilai hanya dari jumlah item makanan yang diterima.

“Yang terpenting adalah menu tersebut telah memenuhi kecukupan gizi dan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Namun, klarifikasi tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Corruption Watch (BCW) Kabupaten Lebak, Deni Setiawan.

Menurut Deni, setiap mitra tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi demi menjaga marwah, integritas, dan citra SPPG. Berbagai upaya, kata dia, wajar dilakukan guna mempertahankan keberlangsungan program tersebut.

Meski demikian, Deni menilai masyarakat dapat menilai secara langsung kondisi menu yang dibagikan. Ia mencontohkan menu yang berisi sebutir telur, sepotong ayam goreng, satu kotak susu, dan sebuah jeruk untuk kebutuhan dua hari.

“Kalau melihat menu seperti itu untuk kebutuhan dua hari, tentu publik bisa menilai sendiri. Sulit jika kemudian diminta untuk tidak melihat jumlah item yang diberikan,” ujarnya.

Deni mengingatkan bahwa berdasarkan standar anggaran pemerintah, nilai bahan baku makanan untuk balita mencapai Rp8.000 per porsi per hari.

Ia merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG yang menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp13.000 per porsi untuk kategori balita. Rinciannya, Rp3.000 untuk operasional relawan, listrik, dan transportasi, Rp2.000 untuk sewa tempat atau fasilitas, serta Rp8.000 untuk kebutuhan bahan baku makanan.

“Pertanyaannya, apakah menu seperti itu untuk kebutuhan dua hari dengan nilai bahan baku sebesar Rp16.000 sudah sesuai? Ini yang menjadi sorotan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Lebak, Asep Royani, belum memberikan tanggapan terkait kelayakan menu tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban, meski pesan yang dikirim telah terbaca.

Penulis : Welly

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jaga Kepastian Hukum, Kajari KSB Undang Wartawan dan LSM Bertukar Pandang Soal Kondisi Daerah
BCA Digugat Nasabah ke PN Cibinong, Lelang Aset Rp1,75 Miliar Jadi Persoalan
Gerak Cepat, Pelaku Begal dan Jambret di 20 Lokasi Ditangkap Polsek Sorong Barat
Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Pemasangan Tiang Telepon di Ciinjuk Dipertanyakan Warga, Program Pemerintah Minim Sosialisasi
Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:24 WIB

Jaga Kepastian Hukum, Kajari KSB Undang Wartawan dan LSM Bertukar Pandang Soal Kondisi Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 10:12 WIB

BCA Digugat Nasabah ke PN Cibinong, Lelang Aset Rp1,75 Miliar Jadi Persoalan

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Gerak Cepat, Pelaku Begal dan Jambret di 20 Lokasi Ditangkap Polsek Sorong Barat

Minggu, 13 September 2026 - 10:53 WIB

Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

Pemasangan Tiang Telepon di Ciinjuk Dipertanyakan Warga, Program Pemerintah Minim Sosialisasi

Berita Terbaru