TERASMEDIA.CO LEBAK – Ketua Komisi 4 DPRD Lebak, Ujang Giri, dorong Pemda Lebak agar membuat terobosan demi memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, yang berada di Kabupaten Lebak Banten, terutama pertambangan batu bara, yang dari dulu sampai saat ini masih menjadi salah satu mata pencaharian masyatakat. terutama warga masyarakat lebak selatan. Namun sangat di sayangkan sampai saat ini masih sulit untuk melakukan penambangan secara legal, mengingat sulitnya untuk mendapatkan ijin resmi dari Pemerintah. Padahal hal itu bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan jika Pemerintah Daerah, peduli dan mau memberikan langkah – langkah sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba) dan PP No. 96 Tahun 2021. Hal itu di ungkapkan oleh, Ujang Giri, selaku Ketua Komisi IV saat di wawanca awak media diruang kerjanya usai rapat Paripurna pada 22/6/2026
“Dalam klausul UUD tersebut di sebutkan bahwa, Masyarakat dapat menempuh ijin Pertambangan Rakyat (UPR), jika sudah ada titik lokasi yang di tentukan oleh Pemerintah (Wilayah Ijin Usaha Rakyat/Red) nya, yang sebelumnya sudah diusulkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten yang berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan mengusulkan kepada Gubernur, serta di ajukan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM. Namun saat ini kita belum melihat hal itu di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten, meskipun setau saya, memang untuk WIUPR galian yang lainnya, sudah ada, tapi kalau untuk Batubara, setau saya belum ada,”Ujarnya
Masih, kata Ugi, sapaan akrabnya. Padahal, galian batubara di Kabupaten Lebak adalah, salah satu pertabangan yang sangat besar, jika di kelola dengan baik, sesuai ketentuan dan di permudah dalam mendapatkan perijinanya, maka dampaknya akan sangat luar biasa terhadap perkembangan kemajuan Lebak kedepan. Karena walau bagaimanapun, hal ini tentu jika di benahi sesuai regulasi akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentunya akan meningkat, dan masyarakat juga akan merasa Pemerintah hadir ditengah – tengah masyarakat,”Tandesnya
Ugi, menambahkan, maka dengan adanya hal tersebut, tadi saat di acara paripurna, kami dari Komisi IV mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak agar dapat memberikan jalan keluar bagi masyarakat penambang lokal, terutama penambang batubara untuk mengusulkan dan menentukan WIUPR,”Pungkasnya
Penulis : Rai Kusbini












