Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim: Sudah Kita Siapkan Kajian 

Teras Media

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim: Sudah Kita Siapkan Kajian  I Teras Media
ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat audiensi dengan Kepala Desa asal Kabupaten Probolinggo di kantornya, Kalibata, Jakarta, Senin (16/01/2023).

Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim: Sudah Kita Siapkan Kajian 

Terasmedia.co, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Sehingga bila sewaktu-waktu usulan tersebut direspon positif oleh DPR RI dan ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk dijalankan, maka Kemendes PDTT telah siap.

“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat audiensi dengan Kepala Desa asal Kabupaten Probolinggo di kantornya, Kalibata, Jakarta, Senin (16/01/2023).

Baca juga :DPR RI Desak Mendagri Tegas Tentukan Batas Wilayah

Gus Halim menjelaskan, penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa, karena disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan.

“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” ucap Gus Halim.

Berdasar hasil beberapa kajian akademik menjelaskan bahwa penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, begitu juga menyiapkan Pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.

Harapannya, dengan penambahan masa jabatan itu Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades. Namun, mereka juga tetap dibatasi boleh memimpin desa hanya 18 tahun alias hanya dua periode.

“Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode,” jelas Gus Halim.

Baca jugaWujudkan Transparansi Publik, Personil PPID Tingkat Desa Diminta Aktip Publikasi Kegiatan Lewat Website

Sementara itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun itu, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” pungkas Gus Halim. (*)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Ajukan Biasa Pengobatan Tak Kunjung Jelas, Pengawas Kemenaker Turun Tangan
Izin Dicabut Masih Beroperasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang PT AKT di Murung Raya ​
Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim
Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Kritik Parkir Kemenaker: Gedung Pemerintah, Tapi Tarif Rasa Mall
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:14 WIB

Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 12:21 WIB

Ajukan Biasa Pengobatan Tak Kunjung Jelas, Pengawas Kemenaker Turun Tangan

Jumat, 24 April 2026 - 11:09 WIB

Izin Dicabut Masih Beroperasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang PT AKT di Murung Raya ​

Jumat, 24 April 2026 - 09:41 WIB

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Berita Terbaru