Ketua DPD RI Meminta Naskah Asli UUD 1945 Harus Diperbaiki Lewat Teknik Addendum

Teras Media

- Penulis

Jumat, 20 Januari 2023 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO

BALI – Wacana agar Undang-Undang Dasar 1945 kembali kepada naskah asli yang digagas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terus bergulir.

Menurut LaNyalla, setelah 20 tahun perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 berjalan, terjadi banyak paradoksal dan penyimpangan terhadap cita-cita nasional.

Salah satu hal yang menjadi pertanyaan krusial jika UUD 1945 kembali ke naskah asli, adalah tidak adanya sistem bikameral. Sehingga, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipilih melalui pemilu tak lagi dikenal.

Baca juga : PN Jakpus Tolak Gugatan Fadel Muhammad Terhadap SK DPD RI

Dalam orasinya saat mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Bali, LaNyalla mengupas secara tuntas hal tersebut.

“Oleh karenanya, saya mengajak kita semua membangun konsensus nasional untuk melakukan penyempurnaan Undang-Undang Dasar Naskah Asli melalui amandemen dengan teknik adendum,” tutur LaNyalla di hadapan mahasiswa, akademisi dan sejumlah tokoh masyarakat di Kantor DPD RI Perwakilan Daerah Bali, Jumat (20/1/2021).

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, dalam sistem asli, MPR sebagai lembaga tertinggi merupakan penjelmaan rakyat hanya diisi melalui dua jalur. Yaitu melalui pemilu dan jalur yang diutus. Dengan begitu, MPR hanya berisi anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.

“Saya mengusulkan agar DPR tak hanya diisi peserta pemilu dari unsur partai politik saja, tetapi juga peserta pemilu dari unsur perseorangan. Karena hakekatnya mereka sama-sama dipilih melalui pemilu,” terang LaNyalla.

Ditambahkannya, anggota DPR RI peserta pemilu dari perseorangan akan membawa dampak positif. Pertama, memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Terakhir, sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI.

Ini juga : Ketua DPD RI : Hukum Pertanahan Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Sementara Utusan Daerah tetap diisi oleh utusan-utusan daerah, yang idealnya dihuni oleh Raja dan Sultan Nusantara. Sementara Utusan Golongan diisi oleh utusan-utusan dari organisasi dan para profesional.

Nantinya, Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan undang-undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation.

“Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, di mana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara,” tegas LaNyalla.

Soal caranya, LaNyalla mengajak kepada seluruh anak bangsa untuk membangun konsensus nasional, agar bangsa ini kembali kepada Pancasila.

“Setelah kembali kepada UUD 1945 naskah asli, kemudian dilakukan amandemen dan disempurnakan kelemahannya dengan teknik addendum, tanpa mengubah sistem bernegaranya,” ujarnya.

Menurut LaNyalla, hal itu wajib dilakukan agar kita tidak memberi peluang praktik penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator asal Bali yakni Made Mangku Pastika, Bambang Santoso dan Shri IGN Arya Wedakarna dan Senator Bustami Zainuddin (Lampung).

Hadir pula sejumlah akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.(Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Izin Dicabut Masih Beroperasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang PT AKT di Murung Raya ​
Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Kritik Parkir Kemenaker: Gedung Pemerintah, Tapi Tarif Rasa Mall
Pramono Sentuh Komunitas ARMY, Prabowo Ingin Perbanyak Konser K-Pop: Jangkauan Pemilih Muda Semakin Kuat
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:14 WIB

Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 11:09 WIB

Izin Dicabut Masih Beroperasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang PT AKT di Murung Raya ​

Kamis, 23 April 2026 - 20:46 WIB

Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Kritik Parkir Kemenaker: Gedung Pemerintah, Tapi Tarif Rasa Mall

Berita Terbaru