Kabur Terus, Kejari Jakbar Tahan DPO Hadi Suhartono

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 23 September 2022 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Iwan Ginting memberikan surat perintah tanggal 22 September 2022. Bahwa, dalam surat tersebut, berisi Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 942K/Pid/2018.

Kemudian, Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menahan seorang buronan. Hal tersebut dibenarkan oleh, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie.

“Benar, Penangkapan terhadap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan atas nama Hadi Suhartono, yang sudah menjadi DPO selama empat tahun,” kata Lingga kepada wartawan di Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Baca juga : Delapan Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap Kejari Jakbar

Dijelaskan Lingga, terpidana Hadi Suhartono telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani.

“Bahwa terpidana Hadi Suhartono berhasil ditangkap pada sekira pukul 18.15 WIB dirumahnya yang beralamat di Danau Bogor Raya Blok A4 No. 1 RT/RW 01/013 Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Kemudian terpidana Hadi Suhartono dilakukan eksekusi dan diserahkan ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta sekira Pukul 19.30 WIB,” tutup Lingga. (Nanang/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru