Kabur Terus, Kejari Jakbar Tahan DPO Hadi Suhartono

Teras Media

- Penulis

Jumat, 23 September 2022 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Iwan Ginting memberikan surat perintah tanggal 22 September 2022. Bahwa, dalam surat tersebut, berisi Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 942K/Pid/2018.

Kemudian, Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menahan seorang buronan. Hal tersebut dibenarkan oleh, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie.

“Benar, Penangkapan terhadap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan atas nama Hadi Suhartono, yang sudah menjadi DPO selama empat tahun,” kata Lingga kepada wartawan di Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Baca juga : Delapan Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap Kejari Jakbar

Dijelaskan Lingga, terpidana Hadi Suhartono telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani.

“Bahwa terpidana Hadi Suhartono berhasil ditangkap pada sekira pukul 18.15 WIB dirumahnya yang beralamat di Danau Bogor Raya Blok A4 No. 1 RT/RW 01/013 Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Kemudian terpidana Hadi Suhartono dilakukan eksekusi dan diserahkan ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta sekira Pukul 19.30 WIB,” tutup Lingga. (Nanang/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
BaraNusa Depok Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam Aksi Dukung MBG
Transparan dan Tepat Sasaran, Pengawasan KDKMP Berlangsung di Wilayah Kodim 0601
Polresta Sorong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Penyaluran Paket Sembako
Sebut Rumah Sebagai Sekolah Pertama, Ini Pesan Sekkel Pakuhaji di Acara Kelulusan SDN 5
Ketua Komisi IV DPRD Lebak Dorong Pemda Ajukan WIUPR Pertambangan Batubara Pemerintah Pusat Dalam Rapat Paripurna
Empat Bulan Terpendam, Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMPN 1 Maja Kembali Meledak
Ahmad Fauzi Serap Aspirasi Masyarakat, Tegaskan Demokrasi Harus Berbuah Kesejahteraan bagi Rakyat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:07 WIB

BaraNusa Depok Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam Aksi Dukung MBG

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:16 WIB

Transparan dan Tepat Sasaran, Pengawasan KDKMP Berlangsung di Wilayah Kodim 0601

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:41 WIB

Polresta Sorong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Penyaluran Paket Sembako

Senin, 22 Juni 2026 - 21:19 WIB

Sebut Rumah Sebagai Sekolah Pertama, Ini Pesan Sekkel Pakuhaji di Acara Kelulusan SDN 5

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026)

Hukum dan Kriminal

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:35 WIB

Keterangan foto : Waketum PKB Rano Alfath saat berada di DPC PKB Pandeglang, Selasa (7/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:30 WIB