Diduga Cemari Sawah Warga DLH Lebak Diminta Tinjau Ulang Perizinan Perumahan Royal Green Land

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Perumahan Royal Green Land di Kampung Cibungur Pasir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten disoal. Pasalnya diduga limbah bekas timbunan tanahnya jatuh ke lahan milik warga dan mencemari sawah seluas kurang lebih 5000m² sehingga sebagian dari lahan tersebut tidak bisa ditanami padi.

Hal itu diungkapkan oleh pemilik sawah H. Eko Prihadiono. Ia mengatakan akibat dari pencemaran tersebut dirinya mengalami kerugian. Sabtu ( 22/10/2022)

“Saya sangat dirugikan dengan adanya proyek perumahan tersebut, biasa kalau panen saya mendapatkan hasil 50 karung namun kini hanya 10 karung, karena memang lahan itu sebagian tidak bisa ditanami padi akibat dari limbah urugan tanah dari proyek perumahan masuk ke lahan saya.” Terangnya kepada awak media.

H. Eko mengatakan, Sudah kurang lebih 1 tahun hasil panen berkurang, untuk itu kata H. Eko dirinya meminta pihak Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak untuk meninjau kembali perizinannya.

“Saya harap pihak Dinas Lingkungan Hidup meninjau kembali izin dari Perumahan Royal Green Land tersebut.” Tegasnya

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha untuk melakukan konfirmasi ke pihak pengelola perumahan Royal Green Land terkait hal ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

60 Hari Lewat, Duit Belum Balik: Lebak Lagi Main Kucing-Kucingan?
GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan
Jembatan Penuh Cinta, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Kisah Harmoni! Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Indah Kejari Subang dan Pemprov Jabar
Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten
Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong
Apel Pagi di Nabire, Sekda Tegaskan TPP Bukan Hak Melainkan Reward Kinerja ASN
Dituding Korupsi Dana Adat, Mesak Mambraku Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi Dewan Adat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:51 WIB

60 Hari Lewat, Duit Belum Balik: Lebak Lagi Main Kucing-Kucingan?

Selasa, 21 April 2026 - 06:35 WIB

GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan

Selasa, 21 April 2026 - 04:32 WIB

Kisah Harmoni! Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Indah Kejari Subang dan Pemprov Jabar

Senin, 20 April 2026 - 19:22 WIB

Keterlambatan Honor Pendamping Koperasi Ancam Program Ekonomi Desa di Banten

Senin, 20 April 2026 - 14:39 WIB

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) resmi memanggil dan memeriksa perwakilan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land, Senin (20/04/2026)

Daerah

GEMPAR! Kasus Sungai Beracun, Pihak BSD Diperiksa Kejaksaan

Selasa, 21 Apr 2026 - 06:35 WIB