60 Hari Lewat, Duit Belum Balik: Lebak Lagi Main Kucing-Kucingan?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak telah melaksanakan audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Lebak pada Senin, 20 April 2026. Audiensi tersebut membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2024.

Dalam pertemuan tersebut, GAMMA menghimpun informasi dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lebak, Vidia Indera, serta Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lebak, Zaenal Mutaqin.

Dari hasil audiensi, diketahui bahwa hingga saat ini masih terdapat kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak yang belum dikembalikan secara lunas.

Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena telah melewati batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Situasi tersebut pun memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

GAMMA menilai wajar apabila kecurigaan publik semakin menguat, mengingat hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas untuk mendorong penanganan melalui aparat penegak hukum, padahal nilai kelebihan pembayaran telah jelas dan belum sepenuhnya diselesaikan.

“Publik tentu bertanya, mengapa persoalan ini belum juga didorong ke ranah hukum, sementara batas waktu telah terlewati dan kewajiban belum dituntaskan. Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian,” ujar Ade Pahrul kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

GAMMA juga mengingatkan pentingnya ketegasan Bupati Lebak melalui fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Lebak, guna memastikan setiap temuan BPK ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kondisi ini menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan publik. Seharusnya Inspektorat dan Bupati merasa bertanggung jawab karena belum juga memenuhi instruksi pengembalian kelebihan bayar, padahal arahan dalam LHP BPK sudah sangat jelas,” ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal persoalan ini, GAMMA menyatakan akan kembali menggelar audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk meminta penjelasan resmi terkait status tindak lanjut, sekaligus mendorong agar persoalan ini dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Jika kewajiban tidak diselesaikan dan terus berlarut, maka sudah sepatutnya persoalan ini didorong ke ranah penegakan hukum. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan daerah. Apabila tidak ada respons yang serius, kami siap turun ke jalan untuk menyampaikan hal ini berdasarkan data dan fakta,” tegas Ade Pahrul.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri dan Pemda Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Papua Barat Daya
Polda Papua Barat Daya Apresiasi Dua Perwira Polres Tambrauw atas Pendekatan Humanis
HUT Bhayangkara ke-80, Kapolresta Sorong Kota Serahkan Kenaikan Pangkat kepada 96 Personel
Sensus Ekonomi 2026, Kunci Wujudkan UMKM Berkelanjutan di Lombok Utara
Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Kepung Permukiman, Puskesmas Sukadiri Gerak Cepat Bagikan Masker dan Siapkan Posko Kesehatan
Suara dari Legok: Solidaritas Publik Menguat Demi Keadilan Ruang Hidup Warga Rancagong
Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:48 WIB

Polri dan Pemda Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Papua Barat Daya

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:44 WIB

Polda Papua Barat Daya Apresiasi Dua Perwira Polres Tambrauw atas Pendekatan Humanis

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:40 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolresta Sorong Kota Serahkan Kenaikan Pangkat kepada 96 Personel

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Kunci Wujudkan UMKM Berkelanjutan di Lombok Utara

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:37 WIB

Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin Kepung Permukiman, Puskesmas Sukadiri Gerak Cepat Bagikan Masker dan Siapkan Posko Kesehatan

Berita Terbaru

Sekjen Matahukum Mukshin Nasir

Hukum dan Kriminal

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Rabu, 1 Jul 2026 - 17:23 WIB