Gawat, Kejaksaan Diminta Panggil Kontraktor dan Manajemen RSUD Ambrol

Gawat, Kejaksaan Diminta Panggil Kontraktor dan Manajemen RSUD Ambrol I Teras Media
Keterangan foto : Sekjen Mata hukum, Mukhsin Nasir, Minggu (18/1/2025)
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mata hukum mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak untuk menelusuri tentang Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo. Pasalnya kata Mukhsin, belum sampai 6 bulan digunakan, plafon lantai bawah sudah retak dan lantai dua gedung plafonnya sudah jebol.

“Banyak keluhan pengunjung yang menyebut plafon RSUD Adjidarmo belum lama dibangun sudah ambrol, kejadian itu tak jauh dari meja represionis, hingga kini belum ada upaya perbaikan dari pihak RSUD setempat, ” kata Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Minggu (18/1/2025)

”saya menduga laksana yang mengerjakan proyek pembangunan RSUD tersebut asal jadi. Saya meminta Kejaksaan Negeri Lebak untuk memanggil kontraktor yang mengerjakannya,” tambah Mukhsin.

Bacaan Lainnya

Menurut Mukhsin, seharusnya dalam pengerjaan RSUD Adjidarmo tersebut, kontraktor tidak asal jadi, buktinya, belum genap satu semester plafonnya sudah jebol. Dan kalau terus dibiarkan lama – lama yang jebolnya akan semakin luas.

“Pihak RSUD Adjidarmo dan kontraktor harus bertanggung jawab dan perlu dimintai keterangannya, ” ucap Mukhsin.

Untuk itu, kata Mukhsin, sebelum kerusakannya atau Jebolnya semakin meluas, Mukhsin berharap, pihak RSUD setempat segera memperbaikinya.

”Kalau tidak segera diperbaiki, takutnya kerusakannya semakin meluas, dan bisa mengancam keselamatan pengunjung yang akan datang, ” tutur Mukhsin.

Sekedar diketahui, berdasaran data papan proyek pembangunan RSUD tersebut menelan dana sekitar 16,7 miliar, dan pelaksananya PT Berkibar Bersama Bendera, bersumber dari APBD II Lebak tahun 2023.

Pos terkait