Tol Serang-Panimbang Sebabkan Sawah Gagal Panen, Ormas KITA Lebak Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Tol Serang-Panimbang Sebabkan Sawah Gagal Panen, Ormas KITA Lebak Pemerintah Harus Bertanggung Jawab I Teras Media
Keterangan foto : Sawah milik petani di Lebak terancam gagal panen akibat Tol Serang - Panimbang, Jumat (14/2/2025)
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Pembangunan Tol Serang-Panimbang yang dikerjakan oleh PT WIKA Serang Panimbang kembali menuai sorotan. Kali ini, dampaknya sangat nyata dan merugikan petani di Desa Margamulya, Kabupaten Lebak.

Akibat tidak adanya jembatan penyeberangan menuju lahan pertanian, sekitar 2 hektar sawah mengalami gagal panen. Ratusan petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil tani kini berada di ujung tanduk.

Muhamad Yusup, Ketua Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) DPD Lebak, dengan tegas mengecam kelalaian ini.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana mungkin proyek sebesar ini tidak memperhitungkan akses petani? Ini bukan hanya soal jalan tol, ini soal perut rakyat! Pemerintah dan PT WIKA harus bertanggung jawab,”tegas Yusuf, Jumat (14/2/2025)

Petani Terdampak: Kehilangan Mata Pencaharian

Sejak proyek tol ini dimulai, petani di Margamulya harus menghadapi hambatan besar. Tidak adanya akses penyeberangan ke sawah mereka membuat petani kesulitan mengolah lahan. Akibatnya, hasil panen yang diharapkan menjadi sumber penghidupan justru lenyap begitu saja.

“Kami ini cuma petani kecil, hidup dari hasil tani. Kalau sawah kami tidak bisa digarap, bagaimana kami makan? Bagaimana kami menyekolahkan anak-anak”* keluh salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

Dasar Hukum: Pelanggaran Hak Asasi dan Aturan Tata Ruang

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, proyek infrastruktur wajib memperhatikan akses dan kelangsungan lahan pertanian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengamanatkan bahwa pembangunan jalan tol harus tetap memperhatikan konektivitas masyarakat sekitar, termasuk akses bagi petani.

Tak hanya itu, Pasal 28A UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, yang jelas-jelas terancam akibat kebijakan yang abai terhadap keberlangsungan pertanian rakyat.

Tuntutan dan Sikap KITA Lebak
Atas kondisi ini, KITA DPD Lebak menuntut:

1.PT WIKA Serang Panimbang segera membangun jembatan penyeberangan ke lahan pertanian di Desa Margamulya.

2. Pemerintah daerah dan pusat turun tangan menyelesaikan permasalahan ini sebelum dampaknya meluas.

3. Ganti rugi bagi petani yang mengalami gagal panen akibat proyek tol ini.
4. **Evaluasi total terhadap proyek infrastruktur yang mengabaikan kepentingan rakyat kecil.

“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami tidak akan diam. Kami siap turun ke lapangan, mendesak keadilan bagi petani yang haknya telah dirampas atas nama pembangunan,”pungkas Muhamad Yusup dengan penuh ketegasan.

“Pembangunan: Untuk Siapa?**
Pembangunan seharusnya membawa manfaat bagi rakyat, bukan malah menghancurkan mata pencaharian mereka. Jika infrastruktur hanya menguntungkan segelintir pihak sementara rakyat kecil menderita, maka ini bukan lagi pembangunan—ini adalah perampasan hak rakyat. Pemerintah, dengarlah suara petani! Jangan biarkan mereka menjadi korban kebijakan yang hanya berpihak pada investor, ” tambah Yusuf.

Pos terkait