Iskandar Halim : PT MKP Banyak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : PT Maulana Karya Persada (MKP) tidak hadir dalam sidang gugatan yang diajukan PT Surya Borneo Indah (SBI) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (14/1/2025)

i

Keterangan foto : PT Maulana Karya Persada (MKP) tidak hadir dalam sidang gugatan yang diajukan PT Surya Borneo Indah (SBI) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (14/1/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PONTIANAK – PT Maulana Karya Persada (MKP) tidak hadir dalam sidang gugatan yang diajukan PT Surya Borneo Indah (SBI) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Untuk itu, PT SBI mengajukan permohonan sita jaminan pada Ketua PN Pontianak, 6 Februari 2025.

Adapun permohonan sita jaminan tersebut berupa alat-alat, yang ada dalam lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SBI di Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

“Sidang perkara nomor 24 PN Pontianak selaku tergugat PT MKP tidak hadir saat jadwal persidangan, padahal panggilan sudah dilayangkan satu bulan yang lalu. PT SBI mengajukan sita jaminan pada Ketua PN Pontianak,” kata kuasa hukum PT SBI, Iskandar Halim SH MH, Jumat (14/2/2025).

Sebelum sidang diajukan PT SBI, Iskandar mengatakan, PT MKP juga digugat oleh PT PT PN IV yang langsung kami saksikan sebelum kami sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat PT MKP.

“Kami melihat bahwa banyak perbuatan melawanan hukum atau wanprestasi utang piutang yang tidak dibayar PT MKP baik pada PT PN IV maupun PT SBI,” jelas Iskandar.

Selain itu, kata Iskandar, PT MKP pernah kena hukum adat Dayak karena melanggar pancang adat pendirian mandoh. Sehingga, menimbulkan keresahan dan reaksi dari masyarakat adat di wilayah hukum adat dayak tobag Desa Beginjan.

Sebelumnya, PT SBI resmi mengajukan gugatan terhadap PT MKP ke PN Pontianak terkait dugaan pelanggaran perjanjian pengelolaan PKS milik PT SBI. Gugatan itu, terdaftar dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2025/PN.Ptk.

Selaku tergugat PT MKP melakukan rekayasa adendum perjanjian pada tahun 2022 tanpa melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian awal, termasuk PT Bank KB Bukopin Tbk (tergugat I). Perjanjian awal ditanda tangani 15 Juli 2022 dengan nomor dokumen 001/786/SBI-MKP/KSO/VII/2021 dan 002/MKP/SBI/J.O/VII/2021.

Adendum tersebut dibuat untuk memfasilitasi pinjaman bank, namun tindakan itu dianggap melanggar hukum karena tidak sesuai dengan klausul perjanjian awal. Selain itu, tergugat juga diduga melakukan tindakan tidak sah dengan menggembok dan menutup pabrik kelapa sawit milik PT SBI, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 10,6 miliar bagi perusahaan dan petani sawit yang menjadi mitra mereka.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Berita Terbaru