Terasmedia.co Sumatra Utara – Kejadian ini terjadi di lahan mayarakat di Desa Tobing Tinggi, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas, Sumatera Utara. Tiga alat berat dari jam 05 pagi melakukan penumbangan sawit milik Siagian (55). Penumbangan tanpa ada pemberitahuan apapun kepada pemilik tanaman Sawit yang ada, Senin (02/06/2025).
Ketua Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) Sahat Nainggolan (69) mengungkapkan, “tanpa pemberitahuan apapun mereka Membuldoser sawit masyarakat yang tergabung dalam KTTJM “ Unkapnya.
Sahat menambahkan, Walaupun kami membeli pada tahun 2004 dengan akta camat, hidup kami tidak tenang, jalan diblokir tanpa alasan, itu sering terjadi. Sehingga hasil pertanian tidak bisa keluar.
Kami sudah mengadu kemana-mana, tahun 2012 kami ngadu ke Wantimpres, Wantanas, ke DPRRI, bahkan di DPRRI waktu itu di Terima langsung oleh Ketua DPRRI (Bapak Marzuki Ali) dan Wakil Ketua DPRRI (Pramono Anung) tuturnya.
Belum ada penyelesaian dari DPRRI pihak Perusahaan yaitu PT SSL dan PT. SRL malah membakar rumah-rumah masyarakat dan Membuldoser tqnaman Sawit masyarakat ditahun 2012. Lahan yang di beli oleh masyarakat bermula 1023 Ha, saat ini tersisa lebih kurang 600 Ha.
Karena kehilangan akal masyarakat pada tahun 2012 aksi mogok makan dan jahit mulut di depan kantor DPRD Sumatera Utara dari tanggal 06 Juni hingga 06 Juli 2012.
Hasil dari RDP DPRD Sumatera Utara memutuskan masyarakat untuk kembali ke lahan masing-masing, perusahaan tidak boleh menggangu masyarakat.
Tahun 2020 masyarakat diadukan oleh PT. SSL dan PT. SRL ke Polda Sumatera Utara, dengan tuduhanellakukan perusakan hutan. Sehingga pada tahun 2021 masyarakat dipanggil oleh Polda Sumut.
Tahun 2022, masyarakat kembali demo ke DPRD Sumut. Awalnya masyarakat tidak tahu kalau lokasi yang di kuasai adalah kawasan Hutan, bahkan Polda sumut menawarkan agar masyarakat diberikan asas keterlanjuran satu kali masa Daur ( tanam) pada RDP DPRD Sumut tahun 2022.
Atas RDP DPRD Sumut KTTJM bersama Walhi Sumatera Utara bersama KTTJM melakukan pemetaan diareal wilayah kelola KTTJM.
Dari pemetaan tersebut baru diketahui kalau lahan yang dikelola masyarakat yang tergabung dalam KTTJM ada di wilayah hutan.
Dari kondisi tersebut KTTJM mengajukan Perhutanan Sosial ke Kementerian Kesehatan. Pengajuan itu masih diproses oleh Kementerian Kehutanan hingga saat ini.
Tetapi PT. SSL melakukan pembuldoseran sawit masyarakat hari ini tanpa negoisasi apapun. Ungkap Sahat.
Pembuldoseran berhenti sementara karena dihadang oleh masyarakat yang tergabung dalam KTTJM. (Red)
