Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop chromebook

Teras Media

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.

Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.

“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Ratusan Warga Pandeglang Hadiri Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Ahmad Fauzi
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
BaraNusa Depok Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam Aksi Dukung MBG
Transparan dan Tepat Sasaran, Pengawasan KDKMP Berlangsung di Wilayah Kodim 0601
Polresta Sorong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Penyaluran Paket Sembako
Sebut Rumah Sebagai Sekolah Pertama, Ini Pesan Sekkel Pakuhaji di Acara Kelulusan SDN 5
Ketua Komisi IV DPRD Lebak Dorong Pemda Ajukan WIUPR Pertambangan Batubara Pemerintah Pusat Dalam Rapat Paripurna
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:36 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:53 WIB

Ratusan Warga Pandeglang Hadiri Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Ahmad Fauzi

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:07 WIB

BaraNusa Depok Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam Aksi Dukung MBG

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:16 WIB

Transparan dan Tepat Sasaran, Pengawasan KDKMP Berlangsung di Wilayah Kodim 0601

Berita Terbaru