TERASMEDIA.CO LEBAK – Sungguh miris pemasangan tiang jaringan utilitas di wilayah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten kian hari kian sangat memperlihatinkan, bahkan diduga pasangan tiang utilitas tersebut diduga tidak mengantogi ijin resmi dari Pemerintah sehinga banyak pengusaha utilitas di wilayah Kabupaten Lebak mengabaikan, Keselamatan Keindahan dan Kenyamanan lingkunga, sehingga wilayah Kabupaten Lebak terkesan kumuh dan semberawut, salah satu Pemasangan tiang utilitas yang diduga kangkangi aturan yang terpantau awak media yang berlokasi di depan Kantor Kelurahan Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung, yang baru di pasang pada 26/9/2025
Hasil pantauan awak media pemasangan tiang utilitas tersebut diduga tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten Lebak.
Saat awak media berusah mengonfirmasi terkait ijin pemasangan utilitas tersebut kepada Ikbal, salah satu pekerja yang di temui di lokasi, dirinya mengatakan jika terkait ijin ada di Bapa. Namun dirinya tidak menjelaskan secara terperinci siap yang di maksud bapak tersebut, dan hanya memperlihatkan doken dari Aunet
“Terkait ijin ada di Bapa kang,” ujarnya singkat
Sementara itu, Irvan Suyatupika S. T, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak saat di konfirmasi terkait ijin pemasangan utilitas di Kecamatan Rangkasbitung tersebut, mengaku belum menerima ada yang mengajukan perijinan utilitas
“Belum ada yang mengajukan ijin pemasangan tiang utilitas baru kang, untuk saat ini,,apalagi untuk pemasangan tiang baru itu tidak di perbolehkan buat wilayah kota,”Tandesnya singkat
Lap : Rai Kusbini
Editor : Red


