Pemasangan Tiang Jaringan Utilitas Milik AWI Net Yang Diduga Belum Mengantongi Ijin Mendapat Perhatian Dari Komisi 1 DPRD Lebak

Teras Media

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan Tiang Jaringan Utilitas Milik AWI Net Yang Diduga Belum Mengantongi Ijin Mendapat Perhatian Dari Komisi 1 DPRD Lebak

i

Pemasangan Tiang Jaringan Utilitas Milik AWI Net Yang Diduga Belum Mengantongi Ijin Mendapat Perhatian Dari Komisi 1 DPRD Lebak

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait viralnya pemberitaan maraknya pemasangan tiang utilitas profeder wifi milik AWI Net di kawasan rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten yang diduga belum mengantongi ijin resmi dari pihak pemerintah, melalui Dinas PUPR, dibantah oleh Diki, selaku pelaksana pemasangan tiang utilitas saat di konfirmasi awak media,di Kawasan rangkasbitung pada 6/10/2025 dengan mengatakan bahwa pemasangan tiang tersebut sudah memiliki ijin, dengan menunjukan Surat Tataruang yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Lebak pada Tahun 2020

“Terkait ijin, kita sudah lengkap kang,”Ujarnya

ini ijinnya, seraya memperlihatkan dokumen surat tersebut,

Pemasangan Tiang Jaringan Utilitas Milik AWI Net Yang Diduga Belum Mengantongi Ijin Mendapat Perhatian Dari Komisi 1 DPRD Lebak I Teras Media

Terkait hal tersebut, Bambang. SP, selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kabupeten Lebak.angkat bicara,. Menurutnya semua perusahaan yang melakukan kegiatan, itu harus terlebih dahulu menempuh perijinannya terlebih dahulu, jika terlanjur sudah dipasang tapi belum mengantongi ijin harus di hentikan sementara sebelum perijinannya selesai. Hal itu di katakan Bambang, saat di hubungi awak media melalui sambungan Whatsappnya pada 7/10/2025

“Terkait ramainya pemberitaan pemasangan tihang jaringan profeder di wilayah kota rangkasbitung yang diduga belum mengantongi ijin, saat ini kita belum mengetahuinya secara pasti, apakah benar perusahan yang memasang tiang tersebut belum mengantongi ijin resmi atau tidak, dan kita akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak PUPR,”Ujarnya

Lebih panjut, Bambang, mengatakan. Tapi yang pasti, jika memang pihak perusahan yang melakukan pemasangan tihang utilitas tersebut belum mengantongi ijin, harus di hentikan sementara, sebelum perijinannya terbit,”Tandesnya

 

Sementara itu, Irvan Suyatupika, ST, selaku Kepala Dinas PUPR Lebak saat di konfirmasi terkait adanya salah satu perusaahan Wi-fi ( AWI Net/Red ) yang melakukan pemasangan tiang utilitas yang mengaku sudah memiliki ijin tahun 2020, itu tidak sesuai, karena pekerjaannya Tahun 2025

 

“Ya ga bisa lah, masa ijinnya tahun 2020, tapi pemasangannya tahun 2025, ya kalau pekerjaanya dilakukan Tahun 2025, ya ijinnya pun harus Tahun 2025, jika memang sudah memiliki ijin baru pekerjaannya dapat di mulai, tapi jika belum maka kegiatannya harus dihentikan terlebih dahulu sebelum proses ijin di tempuh,”Pungkasnya tandes

 

Laporan : Rai Kusbini

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
DPRK Raja Ampat Gelar Paripurna Istimewa, Wakil Ketua III Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat
Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran
Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Kodim 0601 Pandeglang Genjot Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pandeglang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin
Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan, Target Tuntas Akhir Mei 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 11:17 WIB

DPRK Raja Ampat Gelar Paripurna Istimewa, Wakil Ketua III Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:19 WIB

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:26 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap

Berita Terbaru