Pemasangan Tiang Jaringan Utilitas Milik AWI Net Yang Diduga Belum Mengantongi Ijin Mendapat Perhatian Dari Komisi 1 DPRD Lebak

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemasangan Tiang Jaringan Utilitas Milik AWI Net Yang Diduga Belum Mengantongi Ijin Mendapat Perhatian Dari Komisi 1 DPRD Lebak

i

Pemasangan Tiang Jaringan Utilitas Milik AWI Net Yang Diduga Belum Mengantongi Ijin Mendapat Perhatian Dari Komisi 1 DPRD Lebak

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait viralnya pemberitaan maraknya pemasangan tiang utilitas profeder wifi milik AWI Net di kawasan rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten yang diduga belum mengantongi ijin resmi dari pihak pemerintah, melalui Dinas PUPR, dibantah oleh Diki, selaku pelaksana pemasangan tiang utilitas saat di konfirmasi awak media,di Kawasan rangkasbitung pada 6/10/2025 dengan mengatakan bahwa pemasangan tiang tersebut sudah memiliki ijin, dengan menunjukan Surat Tataruang yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Lebak pada Tahun 2020

“Terkait ijin, kita sudah lengkap kang,”Ujarnya

ini ijinnya, seraya memperlihatkan dokumen surat tersebut,

Pemasangan Tiang Jaringan Utilitas Milik AWI Net Yang Diduga Belum Mengantongi Ijin Mendapat Perhatian Dari Komisi 1 DPRD Lebak I Teras Media

Terkait hal tersebut, Bambang. SP, selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kabupeten Lebak.angkat bicara,. Menurutnya semua perusahaan yang melakukan kegiatan, itu harus terlebih dahulu menempuh perijinannya terlebih dahulu, jika terlanjur sudah dipasang tapi belum mengantongi ijin harus di hentikan sementara sebelum perijinannya selesai. Hal itu di katakan Bambang, saat di hubungi awak media melalui sambungan Whatsappnya pada 7/10/2025

“Terkait ramainya pemberitaan pemasangan tihang jaringan profeder di wilayah kota rangkasbitung yang diduga belum mengantongi ijin, saat ini kita belum mengetahuinya secara pasti, apakah benar perusahan yang memasang tiang tersebut belum mengantongi ijin resmi atau tidak, dan kita akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak PUPR,”Ujarnya

Lebih panjut, Bambang, mengatakan. Tapi yang pasti, jika memang pihak perusahan yang melakukan pemasangan tihang utilitas tersebut belum mengantongi ijin, harus di hentikan sementara, sebelum perijinannya terbit,”Tandesnya

 

Sementara itu, Irvan Suyatupika, ST, selaku Kepala Dinas PUPR Lebak saat di konfirmasi terkait adanya salah satu perusaahan Wi-fi ( AWI Net/Red ) yang melakukan pemasangan tiang utilitas yang mengaku sudah memiliki ijin tahun 2020, itu tidak sesuai, karena pekerjaannya Tahun 2025

 

“Ya ga bisa lah, masa ijinnya tahun 2020, tapi pemasangannya tahun 2025, ya kalau pekerjaanya dilakukan Tahun 2025, ya ijinnya pun harus Tahun 2025, jika memang sudah memiliki ijin baru pekerjaannya dapat di mulai, tapi jika belum maka kegiatannya harus dihentikan terlebih dahulu sebelum proses ijin di tempuh,”Pungkasnya tandes

 

Laporan : Rai Kusbini

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB