Langgar Regulasi, Dana Desa Binong Diduga Dipakai Tutupi Honor Parades dan BPD

Langgar Regulasi, Dana Desa Binong Diduga Dipakai Tutupi Honor Parades dan BPD I Teras Media
Keterangan foto: Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Lebak, H. Suryadi.
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Desa Binong, Kecamatan Maja, yang diduga mengalihkan sebagian anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) untuk menutupi honorarium perangkat desa (Parades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Lebak, H. Suryadi, menilai praktik tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Penggunaan Dana Desa untuk membayar honor Parades maupun BPD jelas menabrak aturan,” tegasnya, Senin (20/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Suryadi, ketentuan itu diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 47 Tahun 2015. Dalam pasal 81 disebutkan, penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan dari Dana Desa (DD).

“Dana Desa tidak boleh digunakan untuk insentif pegawai desa maupun BPD. DD harus difokuskan pada kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Suryadi.

Diketahui, anggaran program Ketahanan Pangan Desa Binong tahun 2025 mencapai Rp 218 juta. Dana tersebut semestinya disalurkan untuk program produktif seperti gerai pupuk, penyediaan sembako, serta pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) oleh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Binong. Namun, proyek tersebut tertunda karena sebagian dana justru dipakai menutupi honor Parades, dengan alasan “menunggu pencairan dana desa tahap berikutnya” pada November mendatang.

Suryadi menegaskan, tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana penyalahgunaan keuangan negara.

“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan Dana Desa dipakai untuk honor Parades. Apalagi, PMK Nomor 145/PMK.07/2023 secara eksplisit menyebutkan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan, pemberdayaan, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, dan kesehatan,” paparnya.

Ia mendesak aparat pengawas, baik Inspektorat Lebak maupun Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan ini.

“Kalau benar ada pengalihan anggaran, itu bentuk penyalahgunaan wewenang dan harus diusut,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Maja, Edy, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kebenaran penggunaan Dana Desa untuk menutupi honor perangkat, belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim wartawan hanya terlihat centang dua, namun tidak dibalas hingga berita ini ditayangkan.

Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lebak, yang semestinya menjadi motor pembangunan desa bukan sumber kebocoran anggaran.

Pos terkait