Terasmedia.co Bandung Barat – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaksanakan pada tahun 2023, hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Salah satunya terjadi di wilayah RW 12, yang hingga saat ini belum memperoleh kejelasan terkait hasil pengukuran tanah yang disebut sebagai “sementara”.
Menurut warga setempat bernama Aep, pengukuran yang dilakukan saat program PTSL pada 2023 disebut sebagai pengukuran sementara oleh petugas. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi apakah ukuran tersebut akan dijadikan dasar dalam penerbitan sertifikat tanah.
“Kami diberi tahu bahwa pengukuran itu sementara. Tapi sampai sekarang belum jelas apakah ukuran sementara itu akan masuk ke sertifikat atau tidak,” ujar Aep, Selasa (29/10/2025).
Ia mengungkapkan kekhawatirannya jika ukuran sementara tersebut secara tidak sengaja masuk ke dalam sertifikat pihak lain, padahal batas tanah sebenarnya belum pernah disepakati melalui musyawarah warga.
“Kalau memang sementara, sampai kapan sementaranya? Bagaimana nanti kalau ukuran itu masuk sertifikat orang lain sementara batasnya belum disepakati? Itu bisa jadi masalah hukum,” katanya.
Aep menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengajukan keberatan saat proses pengukuran berlangsung. Bahkan, dalam kegiatan tersebut hadir unsur RT, RW, Babinsa, serta petugas PTSL. Namun, proses pengukuran tetap dilanjutkan dengan alasan akan ada pengukuran ulang berbasis satelit.
Keberatan juga sempat disampaikan kepada Kepala Desa Cimanggu, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut. “Kami sudah menyampaikan keberatan sejak 2023, tapi belum ada kabar hingga sekarang, 2025. Bahkan bisa jadi menunggu sampai 2026,” tutur Aep.
Secara aturan, menurut Aep, tidak dikenal istilah “PTSL sementara” dalam proses administrasi pertanahan. Jika ternyata pengukuran sementara tersebut menimbulkan tumpang tindih dan tanahnya sudah tersertifikat atas nama pihak lain, maka penyelesaiannya harus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan bisa sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang tentu memerlukan waktu dan biaya.
“Seharusnya sejak awal proses dilakukan lebih teliti dan tidak ada istilah sementara. Sosialisasi juga harus jelas tentang batas tanah, patok, dan dampak hukumnya,” tegasnya.
Selain persoalan pengukuran, Aep juga mengungkapkan adanya keluhan dari warga RW lain terkait dugaan pungutan biaya PTSL yang bervariasi dan dinilai cukup memberatkan masyarakat.
“Ada informasi dari warga, katanya biaya PTSL bervariasi, mulai dari Rp500 ribu, Rp2,5 juta, bahkan sampai Rp20 juta tergantung luas tanah. Tapi saya tidak bahas detail karena itu baru informasi permukaan,” ujarnya.
Meski demikian, Aep berharap masyarakat yang memiliki bukti atau data valid mengenai dugaan pungutan tersebut berani menyampaikan kepada pihak berwenang, baik ke pemerintah desa maupun BPN, agar persoalan PTSL di Desa Cimanggu dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
“Kalau memang ada dugaan pungutan, masyarakat harus berani bersuara dengan bukti yang jelas. Jangan hanya isu, karena ini menyangkut hak warga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa Cimanggu maupun BPN Bandung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kejelasan hasil pengukuran “sementara” dan dugaan biaya tambahan dalam pelaksanaan program PTSL tersebut.


