Proyek Jalan Hotmix Desa Giri Jagabaya Diduga Asal Jadi Rugikan Uang Negara

Proyek Jalan Hotmix Desa Giri Jagabaya Diduga Asal Jadi Rugikan Uang Negara I Teras Media
Foto (Red)
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan praktik pembangunan asal jadi kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini terjadi pada proyek pembangunan jalan hotmix poros Desa Giri Jagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak yang bersumber dari anggaran tahun 2025 senilai Rp400 juta.

Pantauan di lapangan menunjukkan, jalan yang baru selesai dibangun beberapa bulan lalu sudah tampak rusak, terkelupas, dan terlalu tipis. Diduga kuat terdapat pengurangan bahan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kondisi jalan bahkan memperlihatkan batu dasar yang sudah muncul ke permukaan, mengindikasikan lemahnya kualitas dan minimnya pengawasan. Padahal proyek tersebut menggunakan dana publik yang semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa (E) beralasan bahwa kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan bermuatan berat dan faktor cuaca hujan. Namun penjelasan itu dinilai tidak sejalan dengan fakta lapangan yang menunjukkan indikasi lemahnya kualitas pengerjaan.

Sementara itu, Sutisna selaku TPK enggan memberikan keterangan resmi kepada awak media dan memilih bungkam. Sikap diam ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi proyek tersebut.

Menanggapi temuan itu, Amri dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengecam keras dugaan pelaksanaan proyek yang dinilai tidak profesional dan merugikan kepentingan publik.

“Saya sangat menyayangkan proyek ini dikerjakan asal-asalan. Ketebalan hotmix jauh dari standar, bahkan indikasi pengurangan bahan sangat kuat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan,” tegas Amri.

Amri menambahkan, kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, praktik pembangunan yang tidak sesuai spek juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaksana proyek memenuhi standar mutu, efisiensi, dan akuntabilitas.

“Kami minta Inspektorat, BPK, dan Tipidkor Polres Lebak segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Dugaan penyimpangan ini harus dibongkar agar tidak menjadi kebiasaan buruk di proyek-proyek desa lain,” tutup Amri dengan nada keras.

Pos terkait