Terasmedia.co LEBAK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, kembali disorot publik. Dugaan pungutan liar (pungli) dan penahanan sertifikat warga mencuat setelah sejumlah peserta program mengaku diminta membayar biaya di luar ketentuan resmi. Selasa, (18/11/2025)
PTSL merupakan program nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis dan memastikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan program tersebut di Desa Cimandiri dinilai tidak sesuai aturan.
Warga Diminta Bayar Rp 350.000 per Sertifikat
Program PTSL di Desa Cimandiri Tahun 2024 memperoleh kuota sekitar 500 bidang tanah. Namun, warga justru mengaku dibebankan biaya sebesar Rp 350.000 dengan dalih “tebus sertifikat”.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh pihak desa saat pengurusan sertifikat.
“Saya ikut PTSL, dan benar diminta Rp 350 ribu untuk tebus sertifikat. Kalau harus bayar sebesar itu, namanya bukan program pemerintah dong. Kami minta pemerintah dan kejaksaan turun langsung ke Cimandiri untuk cek warga yang daftar PTSL,” ungkapnya.
Lebih jauh, warga juga mengadukan bahwa sebagian sertifikat yang sudah jadi belum diserahkan, dengan alasan belum melunasi pungutan yang ditetapkan pihak desa.
Kades Akui Sertifikat Masih Ditahan
Dalam konfirmasi terpisah, Saekan, Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Sukodadi yang ikut membantu proses koordinasi membenarkan adanya penahanan sertifikat tersebut.
“Masih ditahan karena banyak warga yang belum lunas, dan ada yang khawatir sertifikatnya hilang,” kata Saekan, Jumat 20 Juni 2025.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Afandi, juga membenarkan informasi tersebut.
“Memang masih ada yang ditahan karena belum lunas. Itu juga warga di satu dusun dengan Pak Kades. Saya bawahan, tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Peringatan Keras dari Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN sebelumnya telah menegaskan bahwa pungutan liar dalam PTSL merupakan pelanggaran hukum.
Kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun dana pungli tersebut sudah dikembalikan.
Adapun ketentuan biaya resmi PTSL sesuai SKB 3 Menteri:
•Jawa dan Bali: Rp 150.000
Sumatera & Kepulauan Riau: Rp 200.000
Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua: Rp 250.000
•Wilayah pedalaman/sulit dijangkau: sampai Rp 450.000
•Biaya tersebut diperuntukkan untuk kegiatan seperti patok, materai, dan operasional lapangan bukan untuk “tebus sertifikat”.
•Warga Dapat Laporkan Pungli Tanpa Bukti Kwitansi
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan pungli PTSL ke aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Laporan tetap dapat diproses meskipun tanpa kwitansi, selama ada minimal tiga saksi yang mengalami kerugian serupa.
Penegak hukum tetap dapat menindak pelanggaran tersebut meski pungutan telah dikembalikan.
Sampai berita ini terbit, upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.



