Terasmedia.co Jakarta – Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HATAM) memberi peringatan kepada PT Busan Asia Mineral (BAM) yang akan melakukan prosesi pembangunan kawasan industri di Desa Subaim Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur dengan skala wilayah 517, 36 Hektare.
Menurut Alfatih Soleman Direktur HATAM, Luasnya wilayah konsesi sebagai Kawasan Pembangunan industri ini tentu akan menuai ketimpangan, yakni dari aspek Sosial, Ekonomi dan Budaya.
Terjadi ketimpangan demikian, kata Alfatih, karena berakar dari kebijakan ekstraktif dan agenda hilirisasi Nikel yang digulirkan sejak era Rezim Jokowi, lalu diteruskan oleh pemerintahan Prabowo.
“Semakin menegaskan posisi Halmahera Timur sebagai medan pertarungan modal besar, arus investasi dan uang mengalir deras, tetapi penderitaan rakyat serta kerusakan ekologis justru semakin dalam dan meluas.” katanya Sabtu (6/12/2025).
Ia melihat beberapa perusahan pengekstrak PT Position, PT Wana Kencana Mineral, PT Nusa Karya Arindo, dan PT Weda Bay Nickel di Halmahera Timur yang beroperasi secara berdempetan dalam konsesi yang tumpang tindih.
“Di balik tumpukan izin dan jargon pembangunan, jejaring korporasi ini meninggalkan jejak bencana ekologis, sungai-sungai tercemar, hutan adat hancur, dan tanah leluhur milik suku O’Hongana Manyawa (Tobelo Dalam) terampas, memaksa mereka bertahan di tengah gempuran ancaman yang begitu keras.” paparnya
Oleh sebab itu HATAM memberi warning kepada PT. BAM dengan membawahi PT. PJS, PT. UTS, PT. SCB, PT. MSUI, dan PT. SMT masing-masing sebagai Subkon agar jangan hanya membuat kesepakatan yang tertuang melalui AMDAL. Tetapi mengoptimalkan kewajiban-kewajiban kepada Masyarakat setempat, terutama keselarasan lingkungan.
“Kami tegaskan juga, bahwa Proses Pembangunan Industri tersebut, akan kami awasi dan melakukan pemantauan secara spesifik.” pungkasnya
