NCW Bongkar Skandal Pemerasan Baznas Enrekang, Padeli Disebut Otak Utama

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa/Kejagung RI.

i

Foto Istimewa/Kejagung RI.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) menegaskan bahwa perkara yang menjerat BAZNAS Enrekang bukan korupsi, bukan pula gratifikasi, tetapi kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.

NCW mengecam langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menetapkan SL sebagai tersangka tunggal dalam dugaan “gratifikasi” dana zakat, sementara dalang pemerasan, Padeli (mantan Kajari Enrekang, kini Kajari Bangka Tengah), dibiarkan bebas seolah tidak memiliki peran apa pun.

Berdasarkan investigasi NCW dan laporan resmi ke Jamwas Kejaksaan Agung RI, seluruh tuduhan korupsi terhadap BAZNAS Enrekang cacat hukum sejak awal.

Dana BAZNAS adalah dana umat, bukan Anggaran Negara, sehingga tidak dapat dijadikan objek tindak pidana korupsi berdasarkan kerugian negara. Tuduhan korupsi Rp16,6 M merupakan fitnah keji yang digunakan sebagai alat pemerasan.

KONSTRUKSI KEBOHONGAN: NARASI “TITIPAN” UNTUK MENYEMBUNYIKAN JARAHAN

Wakil Ketua Umum DPP NCW, Ghorga Dony Manurung, menyatakan bahwa narasi “uang titipan” adalah kontruksi kebohongan Kejati Sulsel untuk menutupi bobrok internal kejaksaan.

“Hentikan manipulasi opini publik. Tidak ada istilah titipan dalam hukum pidana, kecuali sebagai kamuflase kejahatan. Uang Rp1,1 miliar yang tiba-tiba disetor Padeli ke Kejari itu adalah uang rakyat yang diperas. Dan sisanya, Rp930 juta, kemana? Menguap? Atau masuk kantong pribadi?” ujar Dony.

Fakta NCW jelas dan tegas:

1. Total pemerasan melebihi Rp2 miliar sepenuhnya dipaksa dari pimpinan dan mantan Plt. BAZNAS.

2. Rp930 juta hilang, dinikmati oknum internal kejaksaan.

3. Terdapat bukti rekening pribadi Padeli, yang menguatkan dugaan korupsi dan pemerasan berbasis jabatan.

 

MODUS PEMERASAN: HUKUM DIPERALAT UNTUK MERAMPAOK UANG ZAKAT

NCW menegaskan bahwa penyidikan BAZNAS Enrekang dijadikan jerat untuk menyandera para amil zakat.

Tekanan dilakukan secara sistematis:

• Ancaman dan teror psikologis terhadap pimpinan BAZNAS
• Pemaksaan dana tunai hingga korban harus meminjam KUR
• Penyerahan uang secara bertahap dengan intimidasi
• Pencatutan nama pimpinan kejaksaan demi legitimasi pemalakan

Yang paling ironis:

BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural di bawah pembinaan Itjen Kemenag, bukan Pemerintah Daerah. Namun, Inspektorat Provinsi justru dipakai untuk menciptakan seolah ada kerugian negara, padahal zakat bukan uang negara.

SL HANYA PERANTARA PADELI DALANG UTAMA YANG HARUS DIJERAT

SL tidak memiliki kewenangan, hanya pegawai yang diperbantukan ke Kejari dan menjalankan perintah atasan.

“Menjadikan SL sebagai pelaku tunggal adalah bentuk keberanian yang salah alamat. Rantai perintah tidak mungkin terputus begitu saja. Mengapa pelaku utama masih diberi kenyamanan jabatan? Apakah hukum hanya tajam ke bawah?” kritik Dony.

TUNTUTAN TEGAS DPP NCW

Agar institusi Kejaksaan tidak runtuh karena tindakan segelintir oknum, NCW menuntut:

1. Segera tetapkan Padeli sebagai tersangka pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan.
2. Usut aliran dana dan keterlibatan siapa pun yang membekingi atau diuntungkan dari pemerasan.
3. Hentikan kriminalisasi korban, yakni pimpinan dan komisioner BAZNAS.

ULTIMATUM NCW

Jika Kejagung dan Kejati Sulsel masih mencoba memperlambat atau menyimpangkan perkara ini, NCW akan:

Membawa seluruh bukti fisik dan rekening langsung ke Bareskrim Polri dan KPK, agar keadilan tidak lagi tersandera di internal kejaksaan.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal martabat penegak hukum. NCW akan berdiri paling depan melawan korupsi berjubah jaksa. Kejati harus memilih: berpihak pada kebenaran atau ikut menjadi bagian jaringan pemerasan,” tutup Dony Manurung.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026
TPA Jatiwaringin Membara, LKPLN Akan Seret Pemerintah Daerah ke Jalur Hukum
Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah
Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026
Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Puskesmas Maja Respon Somasi Kuasa Hukum Keluarga Bayi Yang Lahir Sungsang Meninggal
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:22 WIB

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:19 WIB

Diduga Kendaraan ODOL Berkeliaran Tengah Malam di Pandeglang, Warga Curigai Angkut Sampah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:32 WIB

Bangun Sinergi Alumni dan Kader, HMI Banten Raya Titipkan Lima Rekomendasi kepada KAHMI Pandeglang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:26 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Resmi Buka Turnamen Mobile Legends Kapolda Cup 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:50 WIB

Elisabeth Simanjuntak Terpilih Pimpin BPAN, Amanah Baru di Tanah Adat Sasak Lombok Timur

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo,

Hukum dan Kriminal

Tak Hanya Kekerasan Internal: DPR RI Soroti Pola Penegakan Hukum Pasangkayu

Minggu, 5 Jul 2026 - 23:11 WIB

Megapolitan

Pentingnya Teknologi bagi Para Kader Bela Negara

Minggu, 5 Jul 2026 - 15:09 WIB