Terasmedia.co Lebak – Polemik pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cikotok Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memasuki babak baru setelah muncul perbedaan keterangan antara Ketua BUMdes dengan Kepala Desa.
Berdasarkan pengakuan Kepala Desa Cikotok yang disampaikan melalui Sekretaris Desa, anggaran tahun 2022 sebesar Rp 30.000.000, disebutkan hanya Rp 22.000.000 digunakan untuk belanja usaha.
“Sementara sisa anggaran Rp 8 juta dialokasikan untuk operasional BUMDes, seperti servis mesin pompa Pertamini dan kebutuhan lainnya.” kata Sekretaris Desa, saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (9/12/2025).
Ia menuturkan bahwa pencairan itu pada tahun 2022 di bulan April sesuai dengan data rekening BUMdes. Adanya rekening BUMdes, kata dia, tentunya ada perubahan spesimen ke BJB, perubahan itu harus ada SK pengurus.
“Jadi pencairan terjadi karena adanya perubahan spesimen dan adanya SK, ketika dikonfirmasi dengan pihak Kecamatan sudah disampaikan oleh Kepala Desa, bahwa dari anggaran Rp 30 juta benar dibelanjakan senilai Rp 22 juta, yang Rp 8 juta lagi, dipergunakan untuk OP BUMdes, biaya kajian teknis, Pajak, sewa Gedung, service mesin Pertamini ada biaya pengalihan aset lama.” tuturnya
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan Ketua BUMDes. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan, karena proses belanja dilakukan oleh Kepala Desa, bukan oleh pengurus BUMDes.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola dan fungsi BUMDes itu sendiri. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Desa tidak dibenarkan mengelola langsung atau membelanjakan anggaran BUMDes.
Diketahui, Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang dibentuk dan dimiliki oleh desa untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi ekonomi desa secara mandiri.
BUMDes beroperasi berdasarkan Peraturan Desa, dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat, serta dapat memiliki modal dari desa, tabungan masyarakat, atau pihak ketiga.
Jika seluruh belanja dan pengelolaan anggaran dikendalikan oleh Kepala Desa, maka:
1. Fungsi BUMDes menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
2. Peran pengurus BUMDes hanya formalitas, tanpa kewenangan nyata.
3. Berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
4. Dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Atas dasar itu, muncul pertanyaan publik. Apa fungsi dan kewenangan BUMDes jika anggaran serta belanja justru dikelola sepenuhnya oleh Kepala Desa? Dan mengapa pengurus BUMDes tidak dilibatkan secara aktif dan transparan dalam pengelolaan anggaran?
Polemik ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola BUMDes Cikotok. Publik kini menanti langkah lanjutan dari Pemerintah Desa, BPD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk memastikan kejelasan penggunaan dana BUMDes serta mencegah potensi kerugian negara.



