Pengamat Pertahanan Tegaskan Bela Negara Hak dan Kewajiban Seluruh Warga Negara

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Pengamat Pertahanan Ario Seno, Sabtu (27/12/2025).

i

Keterangan foto: Pengamat Pertahanan Ario Seno, Sabtu (27/12/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengamat Pertahanan Ario Seno menegaskan bahwa bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali. Penegasan itu disampaikannya saat menanggapi polemik yang belakangan mencuat terkait Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.

Ario menekankan bahwa dasar hukum bela negara sangat jelas dan tidak multitafsir. Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

“Saya tidak ingin menilai benar-salah atau hitam-putih. Saya hanya ingin menegaskan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali. Dasar hukumnya jelas.” tegas Ario Seno dalam pernyataannya yang di terima Redaksi  Sabtu (27/12/2025).

“Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Setiap warga negara, tanpa embel-embel apa pun,” sambungnya

Menurutnya, negara justru wajib membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi sebagai kader bela negara, sesuai dengan amanat konstitusi.

Lebih lanjut, Ario menjelaskan bahwa bentuk keikutsertaan dalam bela negara tidak selalu identik dengan aspek militer. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

“Dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2019 disebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dilaksanakan antara lain melalui pengabdian sesuai dengan profesi. Artinya, kontribusi itu bisa datang dari berbagai bidang,” jelasnya.

Ia memberi contoh, apabila seorang warga negara yang berprofesi di bidang industri kreatif dilibatkan dalam tim kreatif untuk mendukung program bela negara, maka hal tersebut sepenuhnya sejalan dengan ketentuan undang-undang.

“Kalau ada warga negara yang kesehariannya di industri kreatif, lalu ditempatkan di tim kreatif, di mana letak masalahnya?” kata Ario.

Ario juga menegaskan bahwa bela negara tidak memandang latar belakang atau masa lalu seseorang. Ia mengajak publik untuk melihat keberhasilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menjalankan program deradikalisasi sebagai analogi.

“Saya dekat dengan teman-teman di BNPT. Kita bisa lihat bagaimana para terpidana kasus terorisme, yang kejahatannya serius, menjalani hukuman sekaligus mengikuti program deradikalisasi. Banyak dari mereka kemudian berikrar kembali setia pada NKRI dan bahkan menjadi agen deradikalisasi,” ungkapnya.

Menurut Ario, pendekatan serupa juga dapat diterapkan dalam pembinaan kader bela negara di Kemhan melalui Direktorat Bela Negara.

“Kalau di BNPT ada Direktorat Deradikalisasi, di Kemhan ada Direktorat Bela Negara. Jadi ketika Direktorat Bela Negara membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjadi kader bela negara, seharusnya itu didukung. Siapa pun berhak, dan pada dasarnya juga memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam bela negara,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Berita Terbaru