Pengamat Pertahanan Tegaskan Bela Negara Hak dan Kewajiban Seluruh Warga Negara

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Pengamat Pertahanan Ario Seno, Sabtu (27/12/2025).

i

Keterangan foto: Pengamat Pertahanan Ario Seno, Sabtu (27/12/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengamat Pertahanan Ario Seno menegaskan bahwa bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali. Penegasan itu disampaikannya saat menanggapi polemik yang belakangan mencuat terkait Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.

Ario menekankan bahwa dasar hukum bela negara sangat jelas dan tidak multitafsir. Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

“Saya tidak ingin menilai benar-salah atau hitam-putih. Saya hanya ingin menegaskan bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali. Dasar hukumnya jelas.” tegas Ario Seno dalam pernyataannya yang di terima Redaksi  Sabtu (27/12/2025).

“Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Setiap warga negara, tanpa embel-embel apa pun,” sambungnya

Menurutnya, negara justru wajib membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi sebagai kader bela negara, sesuai dengan amanat konstitusi.

Lebih lanjut, Ario menjelaskan bahwa bentuk keikutsertaan dalam bela negara tidak selalu identik dengan aspek militer. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

“Dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2019 disebutkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dilaksanakan antara lain melalui pengabdian sesuai dengan profesi. Artinya, kontribusi itu bisa datang dari berbagai bidang,” jelasnya.

Ia memberi contoh, apabila seorang warga negara yang berprofesi di bidang industri kreatif dilibatkan dalam tim kreatif untuk mendukung program bela negara, maka hal tersebut sepenuhnya sejalan dengan ketentuan undang-undang.

“Kalau ada warga negara yang kesehariannya di industri kreatif, lalu ditempatkan di tim kreatif, di mana letak masalahnya?” kata Ario.

Ario juga menegaskan bahwa bela negara tidak memandang latar belakang atau masa lalu seseorang. Ia mengajak publik untuk melihat keberhasilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menjalankan program deradikalisasi sebagai analogi.

“Saya dekat dengan teman-teman di BNPT. Kita bisa lihat bagaimana para terpidana kasus terorisme, yang kejahatannya serius, menjalani hukuman sekaligus mengikuti program deradikalisasi. Banyak dari mereka kemudian berikrar kembali setia pada NKRI dan bahkan menjadi agen deradikalisasi,” ungkapnya.

Menurut Ario, pendekatan serupa juga dapat diterapkan dalam pembinaan kader bela negara di Kemhan melalui Direktorat Bela Negara.

“Kalau di BNPT ada Direktorat Deradikalisasi, di Kemhan ada Direktorat Bela Negara. Jadi ketika Direktorat Bela Negara membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjadi kader bela negara, seharusnya itu didukung. Siapa pun berhak, dan pada dasarnya juga memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam bela negara,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB