Terasmedia.co Banten – Puluhan lubang tambang batu bara menganga di tengah kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Lubang-lubang berukuran sekitar satu kali satu meter itu diduga menjadi pintu masuk aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung secara masif, sistematis, dan terorganisasi.
Hasil investigasi lapangan pada Sabtu, 3 Januari 2026, menemukan aktivitas penambangan manual berlangsung di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Inti Muara Sari (IMS). Luas area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare dan seluruhnya berada di kawasan hutan negara.
Hutan Negara Diklaim “Sudah Dibeli”
Fakta paling mencolok terungkap dari pengakuan sejumlah warga setempat. Mereka menyebut sebagian kawasan hutan telah “dibeli” oleh pihak yang menguasai aktivitas tambang.
Klaim tersebut memunculkan dugaan serius adanya praktik penguasaan kawasan hutan negara secara melawan hukum. Padahal, secara konstitusional, hutan negara tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak mana pun.
“Kalau ada yang mengklaim membeli hutan negara, itu sudah masuk wilayah kejahatan serius. Negara seolah dipinggirkan, hukum diabaikan,” ujar Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA), Hasan Basri.
Tambang Manual, Sistem Terstruktur
Penambangan diduga mulai beroperasi sejak Agustus 2025. Aktivitas dilakukan secara manual menggunakan mesin diesel dan alat bor sederhana. Setiap penambang hanya diizinkan membuka satu lubang, namun hasil tambang tidak bebas dijual.
Batu bara dikenai pungutan per kilogram dan wajib disalurkan melalui jalur distribusi tertentu. Pola ini menunjukkan adanya sistem tertutup yang mengendalikan produksi hingga pemasaran.
“Ini bukan tambang rakyat spontan. Ada pengaturan, ada setoran, ada jalur distribusi. Artinya ada aktor yang mengendalikan,” kata Hasan Basri.
Penertiban Setengah Hati
Pada 31 Desember 2025, Perhutani bersama unsur TNI melakukan penertiban di salah satu titik tambang. Sejumlah peralatan tambang dirusak dan aktivitas dihentikan.
Namun penertiban tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan. Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas serupa masih berlangsung di petak-petak lain dalam wilayah WIUP yang sama.
“Penertiban satu titik tapi titik lain dibiarkan, itu bukan penegakan hukum, itu sekadar simbol,” tegas Hasan.
Ancaman Hukum Berlapis
Aktivitas penambangan ini berpotensi melanggar:
•Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
•Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
•Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Pelanggaran tersebut tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga pidana, terutama jika terbukti terjadi pembiaran, penguasaan ilegal kawasan hutan, dan pengambilan sumber daya alam tanpa izin negara.
Desakan Negara Hadir
BARALAK Nusantara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh, membuka siapa aktor di balik tambang ilegal, serta menindak tanpa pandang bulu.
“Jika negara kalah oleh tambang ilegal di hutan sendiri, maka yang runtuh bukan hanya hutan, tapi wibawa hukum,” pungkas Hasan Basri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani maupun PT Inti Muara Sari belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, lubang-lubang tambang masih menganga di tengah hutan Bayah menjadi saksi bisu lemahnya pengawasan dan tanda tanya besar atas keberpihakan negara dalam menjaga kawasan hutan.



