Bongkar Sampai Ada yang TSK, CBA Soroti Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer

Avatar photo

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

i

Foto: Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pusat perhatian publik kembali tertuju pada pengelolaan anggaran di lingkungan BUMN energi. Kali ini, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak perusahaan PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, disorot terkait besarnya anggaran transportasi dan sewa kapal laut yang dinilai tidak transparan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa anggaran transportasi atau sewa kapal di PT PLN Energi Primer Indonesia tergolong sangat besar. Berdasarkan catatan CBA, pada tahun 2024 anggaran sewa kapal mencapai sekitar Rp5,5 triliun, tahun 2023 sebesar Rp5,7 triliun, dan tahun 2022 sekitar Rp4,2 triliun.

“Angka ini bukan kecil. Karena itu, transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan kontrak menjadi hal yang mutlak,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Uchok menyoroti adanya indikasi ketertutupan dalam kontrak sewa kapal laut yang melibatkan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (BAG) dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya. PT Pelayaran Bahtera Adhiguna sendiri diketahui merupakan anak usaha PT PLN Energi Primer Indonesia, dengan kepemilikan saham langsung sebesar 99,9 persen.

Menurut Uchok, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna pernah melakukan kontrak sewa kapal dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya setidaknya dalam dua periode. Pertama, pada 1 Juli 2020 dengan Nomor Kontrak A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal bernama Premium Bahari. Kedua, pada 2 Januari 2024 dengan Nomor Kontrak 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 untuk dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari.

“Masalahnya, dalam kontrak-kontrak tersebut tidak dicantumkan nilai kontrak secara jelas. Yang tertulis hanya bahwa nilai disesuaikan dengan tujuan, berat muatan, dan harga bahan bakar. Kontrak berlaku sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan dan hanya berlaku satu tahun,” jelas Uchok.

Ia menilai pola kontrak seperti ini sangat berbahaya. Menurutnya, kontrak tanpa nilai yang pasti menyerupai “kuitansi kosong” yang dapat diisi kapan saja sesuai kehendak pihak tertentu.

“Nilainya bisa besar, bisa juga kecil, tergantung bagaimana nanti diisi. Ini berpotensi merugikan keuangan negara. Dari sini sudah terlihat bahwa PT Pelayaran Bahtera Adhiguna maupun PT PLN Energi Primer Indonesia belum profesional dalam mengelola perusahaan, meskipun mereka mungkin mengklaim memiliki perencanaan yang baik,” tegasnya.

Uchok juga mengingatkan agar pola kontrak semacam ini segera diperbaiki. Ia menilai kontrak sewa menyewa yang tidak mencantumkan nilai secara tegas dapat membuka celah hukum dan berpotensi mengundang aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Sebaiknya kontrak-kontrak seperti ini dibenahi. Jangan sampai KPK membuka penyelidikan hanya karena kontrak dibuat tidak transparan,” katanya.

Sebagai perbandingan, Uchok mencontohkan kontrak antara PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dengan Synergy Marine (L) Ltd yang ditandatangani pada 24 Agustus 2020 dengan Nomor Kontrak 5000001002 (LOE). Dalam kontrak tersebut, nilai sewa kapal MP Prevail disebutkan secara jelas sebesar USD 2.160.000.

“Kontrak yang baik dan profesional ya seperti itu. Ada nilai yang pasti, jelas, dan bisa diaudit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uchok mengungkapkan bahwa pendapatan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dari kerja sama sewa kapal dengan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna terbilang sangat besar. Dalam periode 2019 hingga 2024, total pendapatan sewa mencapai USD 7.585.854.

“Pendapatannya fantastis, tapi perjanjian kontraknya justru seperti kuitansi kosong. Nilai kontrak bisa saja diisi kapan saja. Ini ngeri,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT PLN Energi Primer Indonesia maupun PT Pelayaran Bahtera Adhiguna terkait kritik dan sorotan yang disampaikan oleh CBA.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru