Terasmedia.co Lebak – Pemerintah Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, diduga menutup akses jalan menuju perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kerta Jaya. Penutupan tersebut disinyalir berkaitan dengan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp1 miliar yang tidak dipenuhi pihak perusahaan.
Penutupan dilakukan dengan pemasangan portal bambu di dua titik akses jalan, sehingga menghambat keluar masuk angkutan operasional perkebunan. Tindakan ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga.
Menurutnya, penutupan akses jalan umum tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas merupakan tindakan yang patut dipertanyakan, baik dari sisi legalitas maupun etika pemerintahan desa.
“Jalan umum tidak boleh ditutup secara sepihak. Permintaan CSR tidak bisa dijadikan syarat untuk membuka akses jalan yang vital bagi kegiatan ekonomi,” ujar King Naga, Jum’at (9/1/2026).
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, Pemerintah Desa Kertarahayu sebelumnya mengajukan proposal permohonan dana CSR sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan BUMN tersebut. Namun, pihak PTPN IV hanya merealisasikan anggaran sebesar Rp65 juta untuk pembangunan jalan sepanjang 325 meter di area perkebunan yang berada di wilayah desa tersebut.
King Naga menilai, ketidakseimbangan antara permintaan dan realisasi dana itulah yang memicu aksi penutupan jalan. Ia menyebut tindakan tersebut berlebihan dan berpotensi melanggar hukum.
“Permintaan CSR Rp1 miliar jelas tidak wajar. Ketika perusahaan merealisasikan Rp65 juta, justru dibalas dengan pemblokiran akses. Ini mencerminkan arogansi dan berpotensi mengarah pada dugaan pemerasan,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan mengusut persoalan ini secara serius, guna mencegah praktik-praktik premanisme yang berlindung di balik dalih permintaan dana CSR.



