Terasmedia.co Tambrauw – Marselina Yesubut, warga Kampung Kwor, Distrik Kwor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, meminta penjelasan resmi dari aparat kepolisian terkait penangkapan sejumlah pekerja yang disebut bekerja atas perintah dirinya sebagai pemilik hak ulayat. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIT.
Marselina menegaskan bahwa dirinya bersama keluarga dan masyarakat Kampung Kwor merupakan pemilik sah hak ulayat atas wilayah tersebut. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum penangkapan para pekerja yang menurutnya bekerja atas izin dan perintah langsung dari pemilik wilayah adat.
“Kami pemilik hak ulayat. Kami yang menyuruh mereka bekerja,” tegas Marselina.
Ia juga menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut tidak dilakukan secara adil dan merata. Menurutnya, hanya sebagian pekerja yang diamankan, sementara pekerja lainnya tidak mengalami tindakan serupa.
“Kalau dianggap melanggar, seharusnya dilakukan secara adil dan merata, jangan pilih-pilih,” ujarnya.
Marselina menyebutkan, lima pekerja yang merupakan anak buahnya kini ditahan, masing-masing bernama Dody, Haris, Hendra, Iqbal, dan Bahar. Selain itu, ia menduga terdapat sekitar 15 hingga 20 pekerja lain yang turut diamankan. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah pasti pekerja yang ditahan.
Ia menjelaskan bahwa para pekerja tersebut selama ini membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak-anak serta anggota keluarga yang masih bersekolah maupun menempuh pendidikan di luar Papua, seperti di Jawa dan Bogor.
Atas peristiwa tersebut, Marselina meminta Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, untuk meninjau kembali proses penahanan dan membebaskan para pekerja yang ditangkap.
Selain itu, ia juga meminta agar emas miliknya yang disita oleh aparat kepolisian dikembalikan. Menurutnya, emas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak-anaknya.
Marselina menegaskan, apabila permintaannya tidak mendapat respons, dirinya bersama masyarakat Kampung Kwor berencana mendatangi Polda Papua Barat Daya sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Sebagai bentuk protes, ia bahkan menyatakan siap menyerahkan buku rekening kepada pihak kepolisian, dengan harapan aparat bersedia mengisi uang ke rekening tersebut setiap bulan untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Marselina kembali menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas di Kampung Kwor, menurut pandangan masyarakat adat, tidak dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Ia menyebut, kegiatan tersebut dilakukan atas persetujuan pemilik hak ulayat dan dilakukan secara tradisional tanpa menggunakan alat berat.
“Ini bukan pertambangan ilegal. Kami masyarakat pemilik hak ulayat yang menyuruh mereka bekerja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pekerja yang ditahan, penyitaan emas, maupun dasar hukum penangkapan tersebut


