Hakim Praperadilan Coret Saksi Penyidik, Minta Pelapor Hadir Langsung

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong.

i

Foto: Kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Aris Fitra Wijaya, menolak saksi penyidik yang dihadirkan oleh Polresta Sorong Kota selaku termohon dalam sidang praperadilan. Sebaliknya, hakim menegaskan pentingnya kehadiran pelapor untuk didengar keterangannya secara langsung di persidangan.

Penegasan tersebut disampaikan Aris dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di PN Sorong, Jumat (9/1/2025).

Menurut hakim, saksi penyidik yang sedianya dihadirkan termohon pada prinsipnya telah terwakili melalui surat tugas yang sebelumnya sudah diserahkan ke majelis hakim.

“Kehadiran pelapor sangat penting dalam sidang ini karena kita ingin mendengar keterangannya secara langsung,” ujar Aris di hadapan para pihak.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Rustam, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menghadirkan saksi karena adanya urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Hal serupa juga disampaikan terkait ketidakhadiran ahli, yang berhalangan karena kesibukan.

Meski demikian, dalam persidangan tersebut kuasa hukum pemohon menyerahkan tiga lembar surat sebagai bukti tambahan kepada hakim praperadilan.

Diketahui, Harianto selaku pemohon mengajukan praperadilan ke PN Sorong setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Rudy Sia.

Dalam permohonan praperadilan yang terdaftar dalam SIPP PN Sorong Nomor 08/Pid.Pra/2025 tanggal 12 Desember 2025, Rustam secara tegas menyatakan bahwa perkara yang terjadi antara kliennya dan Rudy Sia merupakan hubungan perdata berupa utang-piutang, bukan tindak pidana.

Atas dasar itu, pemohon meminta hakim praperadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya, antara lain dengan:

Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/130/VIII/RES.1.11/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani AKP Arifal Utama selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota tidak sah.

Menyatakan Surat Panggilan Tersangka Pertama Nomor S.Pgl/Tsk.1/733/XI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 November 2025 yang ditandatangani AKP Afriangga U. Tan tidak sah.

•Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, karena perkara utang-piutang tidak dapat dikualifikasikan sebagai peristiwa pidana.

•Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

•Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru