Hakim Praperadilan Coret Saksi Penyidik, Minta Pelapor Hadir Langsung

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong.

i

Foto: Kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Aris Fitra Wijaya, menolak saksi penyidik yang dihadirkan oleh Polresta Sorong Kota selaku termohon dalam sidang praperadilan. Sebaliknya, hakim menegaskan pentingnya kehadiran pelapor untuk didengar keterangannya secara langsung di persidangan.

Penegasan tersebut disampaikan Aris dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di PN Sorong, Jumat (9/1/2025).

Menurut hakim, saksi penyidik yang sedianya dihadirkan termohon pada prinsipnya telah terwakili melalui surat tugas yang sebelumnya sudah diserahkan ke majelis hakim.

“Kehadiran pelapor sangat penting dalam sidang ini karena kita ingin mendengar keterangannya secara langsung,” ujar Aris di hadapan para pihak.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Rustam, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menghadirkan saksi karena adanya urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan. Hal serupa juga disampaikan terkait ketidakhadiran ahli, yang berhalangan karena kesibukan.

Meski demikian, dalam persidangan tersebut kuasa hukum pemohon menyerahkan tiga lembar surat sebagai bukti tambahan kepada hakim praperadilan.

Diketahui, Harianto selaku pemohon mengajukan praperadilan ke PN Sorong setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sorong Kota dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Rudy Sia.

Dalam permohonan praperadilan yang terdaftar dalam SIPP PN Sorong Nomor 08/Pid.Pra/2025 tanggal 12 Desember 2025, Rustam secara tegas menyatakan bahwa perkara yang terjadi antara kliennya dan Rudy Sia merupakan hubungan perdata berupa utang-piutang, bukan tindak pidana.

Atas dasar itu, pemohon meminta hakim praperadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya, antara lain dengan:

Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/130/VIII/RES.1.11/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani AKP Arifal Utama selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota tidak sah.

Menyatakan Surat Panggilan Tersangka Pertama Nomor S.Pgl/Tsk.1/733/XI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 November 2025 yang ditandatangani AKP Afriangga U. Tan tidak sah.

•Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, karena perkara utang-piutang tidak dapat dikualifikasikan sebagai peristiwa pidana.

•Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

•Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Mahfuddin Cakra Saputra Resmi Jabat Kajari Sumbawa Barat, Bawa Semangat Penegakan Hukum Bersih
Unggul 4-2 di Putaran Kedua, Pieter Jerry Baru Nahkodai Pemuda Katolik Papua Barat Daya
Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling di Bayah, Ini Jadwal dan Syaratnya
Peduli Kesehatan Warga, Polda Banten Hadirkan Layanan Gratis di Bayah
HUT ke-10, Bank Banten Siap Menjadi Bagian Penting Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Banten
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:15 WIB

Mahfuddin Cakra Saputra Resmi Jabat Kajari Sumbawa Barat, Bawa Semangat Penegakan Hukum Bersih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:14 WIB

Unggul 4-2 di Putaran Kedua, Pieter Jerry Baru Nahkodai Pemuda Katolik Papua Barat Daya

Berita Terbaru