PNPM Curugbitung Makin Maju Usai Bertransformasi Menjadi BUMDesma

PNPM Curugbitung Makin Maju Usai Bertransformasi Menjadi BUMDesma I Teras Media
Foto: Ketua BUMDesma Kecamatan Curugbitung, Urip.
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, resmi bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Transformasi ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan, Senin (19/1/2026).

Perubahan tersebut mengalihkan pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) dari lembaga non-badan hukum menjadi badan hukum resmi, guna meningkatkan akuntabilitas serta profesionalisme pengelolaan dana publik.

Transformasi PNPM menjadi BUMDesma mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa eks UPK PNPM wajib bertransformasi menjadi BUMDesma paling lambat dua tahun setelah PP diundangkan.

Bacaan Lainnya

Tujuan utama transformasi ini adalah untuk mengamankan status aset Dana Bergulir Masyarakat agar memiliki payung hukum yang jelas, mencegah penguasaan aset secara pribadi, serta memastikan dana tersebut tetap dikelola secara transparan dan profesional untuk kepentingan masyarakat desa.

Ketua BUMDesma Kecamatan Curugbitung, Urip, menjelaskan bahwa saat ini BUMDesma Curugbitung telah memiliki 120 kelompok, dengan setiap kelompok beranggotakan lima orang.

“Yang bisa meminjam dana dari BUMDesma adalah masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Curugbitung, dengan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa,” ujar Urip.

Lebih lanjut Urip menjelaskan, terdapat tiga kategori kelompok peminjam dengan batasan nominal yang berbeda.

•Pertama, kelompok pemula dengan batas pinjaman antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.

•Kedua, kelompok berkembang dengan pinjaman berkisar Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000.

•Ketiga, kelompok siap, yang dapat mengajukan pinjaman maksimal hingga Rp6.000.000.

Urip juga menambahkan bahwa seluruh eks UPK PNPM se-Kabupaten Lebak diwajibkan melakukan transformasi menjadi BUMDesma, yang diperkuat melalui pendampingan serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 62 Tahun 2024 tentang tata cara pengelolaan BUMDesma.

“Transformasi ini bertujuan menyelamatkan aset Dana Bergulir Masyarakat yang secara nasional nilainya mencapai triliunan rupiah, agar tetap menjadi milik publik dan terus bergulir untuk pemberdayaan masyarakat desa,” pungkasnya.

Pos terkait