Gebrakan Kajari Takalar, 2 Oknum SMPN 2 Galesong Selatan Jadi Tersangka Korupsi BOS

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky langsung menunjukkan langkah tegas. Pada Rabu (11/2/2026).

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky langsung menunjukkan langkah tegas. Pada Rabu (11/2/2026).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Takalar – Baru sekitar dua minggu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky langsung menunjukkan langkah tegas, Pada Rabu (11/2/2026).

Penyidik Kejaksaan Negeri Takalar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan H yang bertindak sebagai Bendahara Dana BOS. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam, keduanya langsung ditahan dan digiring ke Lapas Takalar.

Kasus yang telah diselidiki selama kurang lebih enam bulan sejak tahun 2025 ini melibatkan pemeriksaan terhadap 71 saksi serta pengumpulan berbagai dokumen dan keterangan ahli. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.

Modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain pembuatan Laporan pertanggungjawaban fiktif serta mark-up atau penggelembungan laporan penggunaan Dana BOS.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara.

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Takalar di bawah kepemimpinan baru memiliki komitmen serius dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pembangunan generasi muda.

Langkah cepat yang diambil juga disebut sejalan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga
Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian
Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan
KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bukan Hanya Bantuan, Perhatian Gubernur Andra Soni Jadi Sejuk Penenun Harapan Warga Kanaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Jejak Nata Sutisna: Dari Purwakarta, Tunisia hingga Amerika untuk Belajar Membangun Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Anggota Komisi II DPRD Lebak H. Karim Tinjau Pustu Keboncau, Desak Dinkes Segera Fungsikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Terduga Pelaku Pencurian Lima Motor Diamankan Tim Elang Polsek Sorong Barat

Berita Terbaru