Diduga Sejumlah Tempat Pengolahan Kayu di Sorsel dan Kabsor Beroperasi Tanpa Izin

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SORONG – Sejumlah Tempat Pengolahan Kayu (TPK) di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) dan Kabupaten Sorong (Kabsor) diduga belum mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi sebagaimana biasa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait pengawasan dan penegakan aturan di sektor kehutanan, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di lapangan, sedikitnya terdapat dua TPK yang diduga tidak memiliki izin operasional. Meski demikian, aktivitas penampungan hingga pengiriman kayu di lokasi tersebut tetap berjalan.

Satu TPK berada di wilayah Kabupaten Sorong Selatan, sementara satu lainnya berlokasi di sekitar SP II, Kabupaten Sorong. Kedua lokasi itu disebut aktif menampung kayu dari berbagai sumber.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kayu-kayu yang ditampung kemudian diduga dikirim ke gudang somel milik CV AT dan Tampa Garam. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas rantai distribusi kayu yang berlangsung.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, salah satu pemilik TPK di Sorong Selatan enggan memberikan keterangan rinci. Ia hanya menyarankan agar wartawan menghubungi seseorang berinisial S yang disebut berada di Tampa Garam.

Jawaban tersebut belum memberikan kejelasan terkait dokumen perizinan yang dimiliki. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas operasional kedua TPK tersebut.

Keberadaan TPK tanpa izin menjadi persoalan serius, mengingat sektor kehutanan diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan. Setiap aktivitas penebangan, pengolahan, dan distribusi kayu wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terbukti tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan serta merugikan negara, baik dari sisi penerimaan maupun kelestarian lingkungan. Praktik penebangan ilegal juga dapat berdampak pada kerusakan hutan yang semakin meluas.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pengawasan dari instansi terkait juga diharapkan diperketat agar seluruh pelaku usaha di bidang pengolahan kayu mematuhi aturan yang berlaku.

Publik kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menelusuri dugaan tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Ratusan Warga Pandeglang Hadiri Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Ahmad Fauzi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Berita Terbaru