Terasmedia.co Kayong Utara – Seorang pekerja yang menjabat sebagai pengawas site di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, mengaku mengalami perlakuan tidak adil setelah mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya. Ia bahkan mengaku diminta mengganti kerugian hingga Rp95 juta oleh pihak perusahaan, Jum’at (13/3/2026).
Pekerja tersebut, Cemi Pattiwaelavia (43), menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya dalam sebuah berita acara tertulis. Ia mengaku mulai bekerja di PT Wira Wisesa Pratama Indonesia pada 27 Januari 2026 dan ditempatkan di site Pulau Penebang, Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Dalam keterangannya, Cemi menjelaskan bahwa selama bekerja ia menerima upah pokok sebesar Rp3.500.000 per bulan, tunjangan jabatan Rp500.000, tunjangan site Rp80.000 per hari, serta tunjangan komunikasi Rp100.000.
Namun pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 dini hari, ia mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di lokasi site. Akibat kejadian tersebut, Cemi harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani tindakan jahitan akibat luka yang dideritanya.
Meski telah mendapat penanganan awal, ia mengaku masih mengalami gangguan kesehatan seperti pandangan kabur, pusing, serta mual pada malam hari. Ia juga menyebut rencana pemeriksaan rontgen di rumah sakit tidak dapat dilakukan karena belum mendapatkan izin dari pihak perusahaan.
Selain itu, Cemi mengaku tidak menerima upah sebagaimana pekerja lain pada 5 Maret 2026 dengan alasan akan digunakan untuk mengganti biaya kecelakaan kerja yang terjadi.
Ia juga mengaku sempat mempertanyakan keikutsertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, namun menurutnya dirinya tidak terdaftar dalam program tersebut, begitu pula sejumlah pekerja lain di perusahaan yang sama.
Merasa dirugikan, Cemi mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Barat. Namun ia mengklaim nomor kontak yang ia hubungi untuk menanyakan perkembangan laporan justru memblokir nomor teleponnya.
Saat ini, Cemi menyebut dirinya masih berada di kawasan industri Pulau Penebang, Kayong Utara, dan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengganti kerugian sebesar Rp95 juta yang dituduhkan kepadanya.
Ia juga mengaku telah menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak perusahaan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat dirinya kesulitan untuk menafkahi keluarga.
“Dengan kejadian ini saya merasa kebebasan hidup saya dirampas dengan alasan harus membayar penggantian kerugian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.












