Usai Kecelakaan Kerja, Pekerja di Kayong Utara Mengaku Dipaksa Bayar Rp95 Juta

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kayong Utara – Seorang pekerja yang menjabat sebagai pengawas site di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, mengaku mengalami perlakuan tidak adil setelah mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya. Ia bahkan mengaku diminta mengganti kerugian hingga Rp95 juta oleh pihak perusahaan, Jum’at (13/3/2026).

Pekerja tersebut, Cemi Pattiwaelavia (43), menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya dalam sebuah berita acara tertulis. Ia mengaku mulai bekerja di PT Wira Wisesa Pratama Indonesia pada 27 Januari 2026 dan ditempatkan di site Pulau Penebang, Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Dalam keterangannya, Cemi menjelaskan bahwa selama bekerja ia menerima upah pokok sebesar Rp3.500.000 per bulan, tunjangan jabatan Rp500.000, tunjangan site Rp80.000 per hari, serta tunjangan komunikasi Rp100.000.

Namun pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 dini hari, ia mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di lokasi site. Akibat kejadian tersebut, Cemi harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani tindakan jahitan akibat luka yang dideritanya.

Meski telah mendapat penanganan awal, ia mengaku masih mengalami gangguan kesehatan seperti pandangan kabur, pusing, serta mual pada malam hari. Ia juga menyebut rencana pemeriksaan rontgen di rumah sakit tidak dapat dilakukan karena belum mendapatkan izin dari pihak perusahaan.

Selain itu, Cemi mengaku tidak menerima upah sebagaimana pekerja lain pada 5 Maret 2026 dengan alasan akan digunakan untuk mengganti biaya kecelakaan kerja yang terjadi.

Ia juga mengaku sempat mempertanyakan keikutsertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, namun menurutnya dirinya tidak terdaftar dalam program tersebut, begitu pula sejumlah pekerja lain di perusahaan yang sama.

Merasa dirugikan, Cemi mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Barat. Namun ia mengklaim nomor kontak yang ia hubungi untuk menanyakan perkembangan laporan justru memblokir nomor teleponnya.

Saat ini, Cemi menyebut dirinya masih berada di kawasan industri Pulau Penebang, Kayong Utara, dan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengganti kerugian sebesar Rp95 juta yang dituduhkan kepadanya.

Ia juga mengaku telah menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak perusahaan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat dirinya kesulitan untuk menafkahi keluarga.

“Dengan kejadian ini saya merasa kebebasan hidup saya dirampas dengan alasan harus membayar penggantian kerugian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB