Usai Kecelakaan Kerja, Pekerja di Kayong Utara Mengaku Dipaksa Bayar Rp95 Juta

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kayong Utara – Seorang pekerja yang menjabat sebagai pengawas site di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, mengaku mengalami perlakuan tidak adil setelah mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya. Ia bahkan mengaku diminta mengganti kerugian hingga Rp95 juta oleh pihak perusahaan, Jum’at (13/3/2026).

Pekerja tersebut, Cemi Pattiwaelavia (43), menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya dalam sebuah berita acara tertulis. Ia mengaku mulai bekerja di PT Wira Wisesa Pratama Indonesia pada 27 Januari 2026 dan ditempatkan di site Pulau Penebang, Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Dalam keterangannya, Cemi menjelaskan bahwa selama bekerja ia menerima upah pokok sebesar Rp3.500.000 per bulan, tunjangan jabatan Rp500.000, tunjangan site Rp80.000 per hari, serta tunjangan komunikasi Rp100.000.

Namun pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 dini hari, ia mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di lokasi site. Akibat kejadian tersebut, Cemi harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani tindakan jahitan akibat luka yang dideritanya.

Meski telah mendapat penanganan awal, ia mengaku masih mengalami gangguan kesehatan seperti pandangan kabur, pusing, serta mual pada malam hari. Ia juga menyebut rencana pemeriksaan rontgen di rumah sakit tidak dapat dilakukan karena belum mendapatkan izin dari pihak perusahaan.

Selain itu, Cemi mengaku tidak menerima upah sebagaimana pekerja lain pada 5 Maret 2026 dengan alasan akan digunakan untuk mengganti biaya kecelakaan kerja yang terjadi.

Ia juga mengaku sempat mempertanyakan keikutsertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, namun menurutnya dirinya tidak terdaftar dalam program tersebut, begitu pula sejumlah pekerja lain di perusahaan yang sama.

Merasa dirugikan, Cemi mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Barat. Namun ia mengklaim nomor kontak yang ia hubungi untuk menanyakan perkembangan laporan justru memblokir nomor teleponnya.

Saat ini, Cemi menyebut dirinya masih berada di kawasan industri Pulau Penebang, Kayong Utara, dan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengganti kerugian sebesar Rp95 juta yang dituduhkan kepadanya.

Ia juga mengaku telah menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak perusahaan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat dirinya kesulitan untuk menafkahi keluarga.

“Dengan kejadian ini saya merasa kebebasan hidup saya dirampas dengan alasan harus membayar penggantian kerugian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru