Proyek Jalan Sampay–Gunungkencana Rp 8 Miliar Diduga Dokumen Ditutupi, GAMMA Siapkan Gugatan Resmi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten semakin meningkatkan tekanan terhadap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Senin (30/3/2026). Pasalnya, hingga kini permohonan dokumen kontrak kerja paket Preservasi Jalan Sampay – Gunungkencana tak kunjung dibuka ke publik.

Merespons sikap tertutup tersebut, GAMMA menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat BPJN Banten ke Komisi Informasi (KI) melalui mekanisme sengketa keterbukaan informasi publik.

Sebelumnya, GAMMA telah melayangkan surat resmi permohonan informasi untuk meminta dokumen kontrak kerja, spesifikasi teknis, hingga dokumen pendukung proyek yang dikerjakan oleh CV. Falby Putra Mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada kejelasan dari pihak BPJN Banten.

GAMMA menilai, keterbukaan dokumen tersebut merupakan hal mendasar untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis bina marga dan ketentuan kontrak kerja.

Lebih jauh, mereka mengungkap adanya indikasi kuat dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab BPJN Banten melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II dan PPK 2.3 itu diduga tidak dikerjakan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini menyangkut transparansi penggunaan uang negara. Jika dokumen tidak dibuka, publik berhak curiga ada yang ditutup-tutupi,” tegas Gayuh.

Ia menambahkan, apabila BPJN Banten tetap tidak memberikan tanggapan, GAMMA tidak akan ragu membawa persoalan ini ke Komisi Informasi sebagai bentuk perlawanan terhadap sikap tidak transparan badan publik.

“Kalau sampai batas waktu tidak ada jawaban, kami pastikan akan menggugat. Ini bentuk komitmen kami mengawal akuntabilitas proyek negara,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Berita Terbaru