Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Tim Mangewang Polresta Sorong Kota yang dipimpin Aiptu Dachlan Anny berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Sorong.

Penangkapan dua pelaku masing-masing atas nama JJ alias Abang dan AT alias Galang dilakukan pada Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 06.45 WIT,

Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor dan curas berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian, diantaranya LP Nomor : LP/B/468/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 16 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta dua laporan pencurian kendaraan bermotor yakni LP/B/330/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 06 Mei 2026 dan LP/B/347/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 Mei 2026.

Lebih lanjut Jenny menjelaskan, terkait kasus curas ini, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus merampas tas milik korban saat korban sedang berkendara.

Sementara pada kasus curanmor, pelaku menggunakan modus mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel kontak motor untuk menghidupkan kendaraan hasil curian.

Ia menyebut, identitas korban dalam kasus tersebut masing-masing inisial DA, seorang mahasiswi asal Kabupaten Sorong, WA karyawan swasta yang berdomisili di Distrik Sorong Timur serta DU, karyawan BUMN yang berdomisili di Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Jenny menambahkan, adapun identitas para pelaku yaitu JJ alias Abanh, lahir di Sorong tanggal 06 Mei 2007 dan AT alias Galang, lahir di Sorong tanggal 16 Mei 2008.

“Kedua pelaku diketahui berdomisili di Jalan Ampi Kampung Kei, Kota Sorong,” ucapnya.

Mantan PJU Polres Sorong Kota itu mengaku bahwa hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku inisial EF, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.

Jenny juga mengaku bahwa dari tangan para pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sebilah parang yang digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan serta 9 unit SPM.

Ia pun mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, kedua JK dan AT mengakui telah berulang melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota hingga Kabupaten Sorong. Keduanya juga mengaku sering melakukan aksi jambret dan pencurian dengan kekerasan di sejumlah titik di Kota Sorong.

Saat ini tim Mangewang Polresta Sorong Kota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi curanmor dan curas.

Dengan adanya pengungkapan ini Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Berita Terbaru

GMPK DKI memilih turun langsung membagikan 10.000 masker dan 700 nasi kotak kepada masyarakat, Jumat (11/9/2026).

Nasional

DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:35 WIB