Terasmedia.co Sorong – Tim Mangewang Polresta Sorong Kota yang dipimpin Aiptu Dachlan Anny berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Sorong.
Penangkapan dua pelaku masing-masing atas nama JJ alias Abang dan AT alias Galang dilakukan pada Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 06.45 WIT,
Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor dan curas berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian, diantaranya LP Nomor : LP/B/468/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 16 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta dua laporan pencurian kendaraan bermotor yakni LP/B/330/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 06 Mei 2026 dan LP/B/347/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 Mei 2026.
Lebih lanjut Jenny menjelaskan, terkait kasus curas ini, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus merampas tas milik korban saat korban sedang berkendara.
Sementara pada kasus curanmor, pelaku menggunakan modus mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel kontak motor untuk menghidupkan kendaraan hasil curian.
Ia menyebut, identitas korban dalam kasus tersebut masing-masing inisial DA, seorang mahasiswi asal Kabupaten Sorong, WA karyawan swasta yang berdomisili di Distrik Sorong Timur serta DU, karyawan BUMN yang berdomisili di Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Jenny menambahkan, adapun identitas para pelaku yaitu JJ alias Abanh, lahir di Sorong tanggal 06 Mei 2007 dan AT alias Galang, lahir di Sorong tanggal 16 Mei 2008.
“Kedua pelaku diketahui berdomisili di Jalan Ampi Kampung Kei, Kota Sorong,” ucapnya.
Mantan PJU Polres Sorong Kota itu mengaku bahwa hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku inisial EF, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.
Jenny juga mengaku bahwa dari tangan para pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sebilah parang yang digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan serta 9 unit SPM.
Ia pun mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, kedua JK dan AT mengakui telah berulang melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota hingga Kabupaten Sorong. Keduanya juga mengaku sering melakukan aksi jambret dan pencurian dengan kekerasan di sejumlah titik di Kota Sorong.
Saat ini tim Mangewang Polresta Sorong Kota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi curanmor dan curas.
Dengan adanya pengungkapan ini Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.












