LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB) menyoroti dugaan aktivitas penimbunan kayu ilegal di Kampung Sapotaming, Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Jumat (16/5/2026).

Ketua LSM WGAB, Yerri Basri Mak, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya penampungan kayu dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Kayu tersebut disebut milik seorang pengusaha berinisial LS.

“Kayu-kayu di lokasi diduga berukuran industri. Kayu dari Sapotaming diduga diangkut melalui jalur laut dan selanjutnya dibawa ke kawasan Kompleks Tampa Garam, Kota Sorong,” ujar Yerri.

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, penanggung jawab lokasi mengakui bahwa kayu tersebut merupakan milik LS dan rencananya akan dibawa ke pabrik kayu di kawasan Tampa Garam. Saat didatangi, terlihat sebuah kapal sedang bersandar serta tumpukan kayu yang diduga baru selesai dibongkar.

Yerri menduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan masyarakat adat dan bukan dari areal hutan yang memiliki izin resmi. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut guna mencegah kerusakan hutan yang lebih luas.

“Kalau benar kayu itu berasal dari hutan adat tanpa dokumen resmi, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal yang merugikan masyarakat adat dan lingkungan,” tegasnya.

Menurut Yerri, aktivitas penampungan, pembongkaran, pengangkutan, hingga penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 12 huruf d dan e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membongkar, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa izin resmi. Sementara Pasal 83 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku pembalakan maupun peredaran kayu ilegal.

Atas dugaan tersebut, Polres Sorong Selatan dan Gakkum KLHK diminta segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kayu serta izin usaha yang digunakan.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru