LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB) menyoroti dugaan aktivitas penimbunan kayu ilegal di Kampung Sapotaming, Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Jumat (16/5/2026).

Ketua LSM WGAB, Yerri Basri Mak, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya penampungan kayu dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Kayu tersebut disebut milik seorang pengusaha berinisial LS.

“Kayu-kayu di lokasi diduga berukuran industri. Kayu dari Sapotaming diduga diangkut melalui jalur laut dan selanjutnya dibawa ke kawasan Kompleks Tampa Garam, Kota Sorong,” ujar Yerri.

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, penanggung jawab lokasi mengakui bahwa kayu tersebut merupakan milik LS dan rencananya akan dibawa ke pabrik kayu di kawasan Tampa Garam. Saat didatangi, terlihat sebuah kapal sedang bersandar serta tumpukan kayu yang diduga baru selesai dibongkar.

Yerri menduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan masyarakat adat dan bukan dari areal hutan yang memiliki izin resmi. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut guna mencegah kerusakan hutan yang lebih luas.

“Kalau benar kayu itu berasal dari hutan adat tanpa dokumen resmi, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal yang merugikan masyarakat adat dan lingkungan,” tegasnya.

Menurut Yerri, aktivitas penampungan, pembongkaran, pengangkutan, hingga penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 12 huruf d dan e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membongkar, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa izin resmi. Sementara Pasal 83 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku pembalakan maupun peredaran kayu ilegal.

Atas dugaan tersebut, Polres Sorong Selatan dan Gakkum KLHK diminta segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kayu serta izin usaha yang digunakan.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Dugaan Truk Bermuatan Kayu Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa
Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota
Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu
Bappenas Gandeng Dewan Pers Perkuat Sinergitas dalam Pembangunan Nasional
Buruh Tani dan Tambang Rakyat Surade Antusias Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pererat Silaturahmi, Warga RW 01 Pasir Gendok Gelar Peringatan Maulid Nabi
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Senin, 7 September 2026 - 20:17 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan

Senin, 7 September 2026 - 14:19 WIB

Dugaan Truk Bermuatan Kayu Merbau Masuk Malam Hari di KM 28, LSM Desak APH dan Gakkum Periksa

Minggu, 6 September 2026 - 15:01 WIB

Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota

Minggu, 6 September 2026 - 14:57 WIB

Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB