LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB) menyoroti dugaan aktivitas penimbunan kayu ilegal di Kampung Sapotaming, Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Jumat (16/5/2026).

Ketua LSM WGAB, Yerri Basri Mak, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya penampungan kayu dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Kayu tersebut disebut milik seorang pengusaha berinisial LS.

“Kayu-kayu di lokasi diduga berukuran industri. Kayu dari Sapotaming diduga diangkut melalui jalur laut dan selanjutnya dibawa ke kawasan Kompleks Tampa Garam, Kota Sorong,” ujar Yerri.

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, penanggung jawab lokasi mengakui bahwa kayu tersebut merupakan milik LS dan rencananya akan dibawa ke pabrik kayu di kawasan Tampa Garam. Saat didatangi, terlihat sebuah kapal sedang bersandar serta tumpukan kayu yang diduga baru selesai dibongkar.

Yerri menduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan masyarakat adat dan bukan dari areal hutan yang memiliki izin resmi. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut guna mencegah kerusakan hutan yang lebih luas.

“Kalau benar kayu itu berasal dari hutan adat tanpa dokumen resmi, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal yang merugikan masyarakat adat dan lingkungan,” tegasnya.

Menurut Yerri, aktivitas penampungan, pembongkaran, pengangkutan, hingga penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 12 huruf d dan e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membongkar, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa izin resmi. Sementara Pasal 83 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku pembalakan maupun peredaran kayu ilegal.

Atas dugaan tersebut, Polres Sorong Selatan dan Gakkum KLHK diminta segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kayu serta izin usaha yang digunakan.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB