LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB) menyoroti dugaan aktivitas penimbunan kayu ilegal di Kampung Sapotaming, Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Jumat (16/5/2026).

Ketua LSM WGAB, Yerri Basri Mak, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya penampungan kayu dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Kayu tersebut disebut milik seorang pengusaha berinisial LS.

“Kayu-kayu di lokasi diduga berukuran industri. Kayu dari Sapotaming diduga diangkut melalui jalur laut dan selanjutnya dibawa ke kawasan Kompleks Tampa Garam, Kota Sorong,” ujar Yerri.

Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, penanggung jawab lokasi mengakui bahwa kayu tersebut merupakan milik LS dan rencananya akan dibawa ke pabrik kayu di kawasan Tampa Garam. Saat didatangi, terlihat sebuah kapal sedang bersandar serta tumpukan kayu yang diduga baru selesai dibongkar.

Yerri menduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan masyarakat adat dan bukan dari areal hutan yang memiliki izin resmi. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut guna mencegah kerusakan hutan yang lebih luas.

“Kalau benar kayu itu berasal dari hutan adat tanpa dokumen resmi, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal yang merugikan masyarakat adat dan lingkungan,” tegasnya.

Menurut Yerri, aktivitas penampungan, pembongkaran, pengangkutan, hingga penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 12 huruf d dan e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membongkar, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa izin resmi. Sementara Pasal 83 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku pembalakan maupun peredaran kayu ilegal.

Atas dugaan tersebut, Polres Sorong Selatan dan Gakkum KLHK diminta segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kayu serta izin usaha yang digunakan.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Cihaurbeuti, Bupati Herdiat Optimistis Dongkrak Ekonomi Desa
Sorotan Anggaran Hotel Rp 23 Miliar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Penjelasan
Hasri: Banding Putusan Bebas Baznas Enrekang Melanggar Hukum dan Ciderai Kepastian Hukum
Pelayanan Klinik di Ciamis Disorot, Warga Minta Profesionalisme Petugas Ditingkatkan
DPRD Kabupaten Tangerang Alokasikan Rp23 M Buat Hotel, Publik Desak Audit
Dandim 0510/Tigaraksa Pastikan Koperasi Merah Putih di Tangerang Siap Diresmikan Secara Nasional
Biaya Pengobatan Capai Rp641 Juta, Keluarga Sri Rahayu Merana: SPPG dan BGN Belum Beri Kepastian
Kasus Begal dan Curanmor Marak di Sorong, DPRD Papua Barat Daya Desak Operasi Rutin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:10 WIB

LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:04 WIB

Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Cihaurbeuti, Bupati Herdiat Optimistis Dongkrak Ekonomi Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:12 WIB

Hasri: Banding Putusan Bebas Baznas Enrekang Melanggar Hukum dan Ciderai Kepastian Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:00 WIB

Pelayanan Klinik di Ciamis Disorot, Warga Minta Profesionalisme Petugas Ditingkatkan

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:58 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Alokasikan Rp23 M Buat Hotel, Publik Desak Audit

Berita Terbaru