Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tawuran, Sita Senjata Tajam dan Ponsel

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang berujung tewasnya seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

i

Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang berujung tewasnya seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang berujung tewasnya seorang remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Penanganan kasus ini berlangsung cepat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi.

Bentrokan terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, yang mempertemukan dua kelompok pelajar dari wilayah Cikupa dan Rajeg. Tak lama setelah kejadian, tepatnya Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas dari Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung.

“Kurang dari sehari, kami sudah dapat mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Dari lokasi dan pengembangan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam bilah senjata tajam berupa celurit dan corbek, tiga ponsel, serta pakaian dan tas yang dikenakan saat kejadian. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan peran masing-masing pelaku.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menyatakan kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan pasal-pasal dalam KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, mengingatkan agar orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama di luar jam sekolah dan saat menggunakan media sosial yang sering menjadi pemicu perselisihan. “Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindakan serupa terulang,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota
Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu
Bappenas Gandeng Dewan Pers Perkuat Sinergitas dalam Pembangunan Nasional
Buruh Tani dan Tambang Rakyat Surade Antusias Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pererat Silaturahmi, Warga RW 01 Pasir Gendok Gelar Peringatan Maulid Nabi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Senin, 7 September 2026 - 20:17 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan

Minggu, 6 September 2026 - 15:01 WIB

Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota

Minggu, 6 September 2026 - 14:57 WIB

Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu

Minggu, 6 September 2026 - 14:16 WIB

Bappenas Gandeng Dewan Pers Perkuat Sinergitas dalam Pembangunan Nasional

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB