Hewan Peliharaan Jadi Sasaran Tembak Oknum Guru PPPK, FMAK Soroti Legalitas Kepemilikan Senpi

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Peristiwa dugaan penembakan terhadap dua ekor anjing peliharaan warga di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik. Insiden yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB itu mengakibatkan binatang peliharaan seekor anjing mati dan seekor lainnya mengalami luka tembak hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit hewan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga melibatkan Dedi Junaedi alias Ustad Dedi. Salah satu di antaranya diduga menggunakan senjata api laras panjang jenis Mauser kaliber .308 untuk menembak kedua anjing yang berada tidak jauh dari sebuah rumah atau vila di kawasan tersebut.

Akibat kejadian itu, seekor anjing berwarna hitam binatang peliharaan dilaporkan mati dengan luka tembak di bagian badan. Sementara seekor anjing berwarna putih mengalami luka tembak di bagian kaki dan leher sehingga harus menjalani perawatan medis.
Salah seorang saksi warga, Suntaah, mengaku mendengar dua kali suara ledakan keras dari arah warung miliknya.

“Saya sempat pingsan karena kaget mendengar suara ledakan. Setelah sadar, saya mengetahui ada penembakan terhadap dua ekor anjing. Salah seorang yang berada di warung sempat meminta maaf kepada saya,” tuturnya.

Menurut keterangan warga, lokasi kejadian berada di kawasan permukiman yang berdekatan dengan Kantor Desa, Kantor Urusan Agama (KUA), serta jalur aktivitas masyarakat dan pekerja tambang.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari beberapa ex napiter Banten dan aliansi pencinta hewan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Kekerasan. Perwakilan dari forum masyarakat anti kekerasan Buya Didin, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penembakan tersebut, termasuk memeriksa legalitas senjata api yang diduga digunakan.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika benar digunakan senjata api, maka legalitas kepemilikan dan penggunaannya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Buya Didin.

Ia juga meminta aparat menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan senjata api hasil modifikasi atau tidak memiliki dokumen resmi. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi.

Tim media kemudian mendatangi SMAN 1 Carenang, tempat Dedi Junaedi diketahui mengajar, untuk meminta konfirmasi.

Namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui karena, menurut petugas keamanan sekolah, telah pulang lebih awal akibat ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Humas SMAN 1 Carenang, Imadudin, membenarkan bahwa Dedi Junaedi merupakan guru di sekolah tersebut. Menurutnya, pihak sekolah baru mengetahui informasi tersebut setelah dikonfirmasi oleh media.

“Kami baru mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media. Soal kepemilikan senjata api merupakan ranah pribadi yang tidak menjadi kewenangan sekolah. Terkait status yang bersangkutan sebagai ASN, kami akan melaporkan informasi ini kepada Plt Kepala Sekolah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Imadudin.

Tim media juga mengonfirmasi perkara tersebut kepada Kapolsek Pabuaran, AKP Doelhak, S.H. Ia membenarkan bahwa kepolisian telah menerima pengaduan terkait peristiwa itu.
Namun, menurutnya, perkara tersebut telah ditempuh melalui musyawarah antara para pihak sehingga kepolisian tidak dapat menyampaikan detail kejadian kepada publik.

“Ada pengaduan terkait kejadian tersebut. Namun karena para pihak telah melakukan musyawarah perdamaian, kami khawatir jika fakta-fakta itu kembali disampaikan justru menimbulkan keberatan dari kedua belah pihak. Silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dedi Junaedi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Media juga belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan maupun hasil pemeriksaan terkait legalitas senjata api yang diduga digunakan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PT PNM Buka Rekrutmen Karyawan di Kelurahan Cijoro Lebak, Pendaftaran Gratis
Penyidikan Pidana Lingkungan PT GRS Serang Jalan di Tempat, Publik Desak Kejelasan Status Hukum
HUT ke-81 RI, Kapolda Banten Dorong Warga Perkuat Persatuan dan Kerukunan
Kajari Sumbawa Barat: HUT ke-81 RI Momentum Kuatkan Sinergi Demi Kesejahteraan Masyarakat ​
Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Hewan Peliharaan Jadi Sasaran Tembak Oknum Guru PPPK, FMAK Soroti Legalitas Kepemilikan Senpi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:26 WIB

PT PNM Buka Rekrutmen Karyawan di Kelurahan Cijoro Lebak, Pendaftaran Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Penyidikan Pidana Lingkungan PT GRS Serang Jalan di Tempat, Publik Desak Kejelasan Status Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:29 WIB

HUT ke-81 RI, Kapolda Banten Dorong Warga Perkuat Persatuan dan Kerukunan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Kajari Sumbawa Barat: HUT ke-81 RI Momentum Kuatkan Sinergi Demi Kesejahteraan Masyarakat ​

Berita Terbaru