Bulog Lebak – Pandeglang Siap Laksanakan Perpres Tentang Cadangan Pemerintah

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Pada tanggal 24 Oktober 2022 Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), dimana Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Dalam Perpres ini telah ditetapkan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola oleh Pemerintah dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Terdapat 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harganya. Untuk tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada BULOG dalam penyelenggaraannya.

“Kami sudah menerima dan menyambut baik Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada BULOG ini,” ujar Umar Said, Pemimpin Cabang BULOG Lebak – Pandeglang, Minggu (30/10)

Baca juga : Bulog Lebak – Pandeglang Terus Banjiri Pasaran

“Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional”, kata Umar.

Selain itu, Perpres 125 ini juga menjelaskan soal kebijakan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan pangan mulai dari menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan.

“Kedepan saya yakin akan ada dengan peraturan-peraturan turunan dan program-program teknis dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta terutama Badan Pangan Nasional untuk menjadi dasar implementasinya bagi penugasan kepada BULOG”, tambah Umar.

Dengan telah diterbitkannya Perpres ini menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di tanah air untuk kesejahteraan petani sampai dengan konsumen. “Apapun bentuk program dan penugasan dari pemerintah, kami akan selalu siap,” tutup Umar. (Akbar)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pajak Marketplace Mulai November, Komisi XI Tagih Kepastian Aturan dari Kemenkeu
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Beras di Meja Makan Rakyat: BULOG Lebak-Pandeglang Hadirkan Harga yang Tak Membebani ​
Gubernur BI Mundur, Komisi XI Minta Pengganti Definitif Jaga Independensi Bank Sentral
Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasa
Libur Panjang: Penumpang Whoosh Ramai, Manfaatkan KA Feeder Gratis
Peti Kemas Terkunci, Napas Industri Domestik Tercekik
SMAN 1 PANDEGLANG IKUT SERTA DALAM KEGIATAN AOPGI(Asosiasi Olahraga Pendakian Gunung Indonesia)
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 07:43 WIB

Pajak Marketplace Mulai November, Komisi XI Tagih Kepastian Aturan dari Kemenkeu

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Sabtu, 5 September 2026 - 19:48 WIB

Beras di Meja Makan Rakyat: BULOG Lebak-Pandeglang Hadirkan Harga yang Tak Membebani ​

Senin, 27 Juli 2026 - 18:01 WIB

Gubernur BI Mundur, Komisi XI Minta Pengganti Definitif Jaga Independensi Bank Sentral

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:40 WIB

Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasa

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB