Polres Lebak Ungkap Lakukan Penyidikan Sesuai Prosedur mengenai Bansos

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Polres Lebak bantah soal perlambat proses kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana (Tipikor) Polres Lebak, IPDA Putu Ari Sanjaya, Selasa (11/10).

“Dalam kasus bansos yang dikomentari oleh DPRD itu, Kepolisian tidak dapat melakukan audit secara internal sebagai materi pokok dari kasus tipikor yang ditangani, namun tetap harus menunggu hasil audit BPK,” kata Putu menjelaskan.

Dikatakan Putu, pihaknya dalam menangani kasus ini telah berpegangan pada UU BPK pasal 10 ayat (1), yakni tindak pidana korupsi wajib ada kerugian negara yang disebabkan, dan polisi dalam hal ini tidak berwenang melakukan audit dan mengeluarkan keterangan terkait kerugian negara.

“Jadi seperti itu penjelasannya, biar tidak menimbulkan provokasi,” tutur Putu, Senin (10/10/2020).

Sementara itu, untuk persoalan Bansos yang jadi perbincangan, kata Putu, persoalan tersebut masuk dalam kategori Bantuan Tidak Terencana (BTT) APBD 2 tahun 2021.

Pada kasus ini, Kanit Tipikor Polres Lebak tidak menerapkan pasal 374 KUHP disebabkan dana yang digunakan bersumber dari negara yaitu APBD Kabupaten Lebak. Semantara diduga pelaku penggelapan dana bansos merupakan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) yang pada saat itu masih aktif di dinas terkait.

Baca juga: TANGKAP MUSNAHKAN…!!!Pengedar Sabu Ditangkap Polres Lebak

“Kita sudah melakukan expose tiga kali (ke BPK Banten) untuk mengawal kerugian negara. Jadi semua tindakan kami berdasarkan undang-undang yang sudah berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah, menyoroti kinerja petugas penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) di jajaran Polres Lebak. (Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Bangka Selatan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang
Skema Marked to Market Picu Lonjakan Piutang Subsidi PT Pupuk Indonesia
Gawat, KPK Diminta Jelaskan Perkara Dugaan Korupsi Bogor Rp1,5 Miliar
Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Kejari Bangka Selatan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran Dusun Serdang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Skema Marked to Market Picu Lonjakan Piutang Subsidi PT Pupuk Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Gawat, KPK Diminta Jelaskan Perkara Dugaan Korupsi Bogor Rp1,5 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Keterangan foto : Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (29/1/2024)

Hukum dan Kriminal

Skema Marked to Market Picu Lonjakan Piutang Subsidi PT Pupuk Indonesia

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:31 WIB

Advokat Anti‑Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Gawat, KPK Diminta Jelaskan Perkara Dugaan Korupsi Bogor Rp1,5 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:13 WIB