Polres Lebak Ungkap Lakukan Penyidikan Sesuai Prosedur mengenai Bansos

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Polres Lebak bantah soal perlambat proses kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana (Tipikor) Polres Lebak, IPDA Putu Ari Sanjaya, Selasa (11/10).

“Dalam kasus bansos yang dikomentari oleh DPRD itu, Kepolisian tidak dapat melakukan audit secara internal sebagai materi pokok dari kasus tipikor yang ditangani, namun tetap harus menunggu hasil audit BPK,” kata Putu menjelaskan.

Dikatakan Putu, pihaknya dalam menangani kasus ini telah berpegangan pada UU BPK pasal 10 ayat (1), yakni tindak pidana korupsi wajib ada kerugian negara yang disebabkan, dan polisi dalam hal ini tidak berwenang melakukan audit dan mengeluarkan keterangan terkait kerugian negara.

“Jadi seperti itu penjelasannya, biar tidak menimbulkan provokasi,” tutur Putu, Senin (10/10/2020).

Sementara itu, untuk persoalan Bansos yang jadi perbincangan, kata Putu, persoalan tersebut masuk dalam kategori Bantuan Tidak Terencana (BTT) APBD 2 tahun 2021.

Pada kasus ini, Kanit Tipikor Polres Lebak tidak menerapkan pasal 374 KUHP disebabkan dana yang digunakan bersumber dari negara yaitu APBD Kabupaten Lebak. Semantara diduga pelaku penggelapan dana bansos merupakan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) yang pada saat itu masih aktif di dinas terkait.

Baca juga: TANGKAP MUSNAHKAN…!!!Pengedar Sabu Ditangkap Polres Lebak

“Kita sudah melakukan expose tiga kali (ke BPK Banten) untuk mengawal kerugian negara. Jadi semua tindakan kami berdasarkan undang-undang yang sudah berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah, menyoroti kinerja petugas penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) di jajaran Polres Lebak. (Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Mahfuddin Cakra Saputra Resmi Jabat Kajari Sumbawa Barat, Bawa Semangat Penegakan Hukum Bersih
Unggul 4-2 di Putaran Kedua, Pieter Jerry Baru Nahkodai Pemuda Katolik Papua Barat Daya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Berita Terbaru