Reaksi Wakapolda Banten Soal Galian di Mekarsari Lebak

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 2 Januari 2024 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif merespon tantang adanya keluhan warga Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Selasa  (2/1/2024)

i

Keterangan foto : Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif merespon tantang adanya keluhan warga Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Selasa (2/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif merespon tantang adanya keluhan warga Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak tentang maraknya galian tanah diduga ilegal. Bahkan, dampak dari tercecernya material galian tanah tersebut, puluhan pengendara mengalami kecelakaan dan terjatuh.

Dalam postingan di Instagram milik pribadi Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif yang dikomentari oleh Anggaronanda yang menulis, Izin bapak jendral galian tanah ilegal di desa Mekarsari, kecamatan Rangkasbitung, kabupaten Lebak – Banten meresahkan masyarakat baru2 ini sedikitnya 40 lebih kendaraan bermotor mengalami lakalantas. Kata akun tersebut yang menyebut bnyak yg luka2 akibat jalan raya licin akibat karena ceceran tanah dicampur air hujan, setau saya kalo galian tanah tak berizin itu hukumannya pidana, namun blom ditindak oleh APH pdahal sudah mengetahuinya, mohon untuk bapak wakapolda menyikapi hal ini.

“Izin bapak jendral galian tanah ilegal di desa Mekarsari, kecamatan Rangkasbitung, kabupaten Lebak – Banten meresahkan masyarakat baru2 ini sedikitnya 40 lebih kendaraan bermotor mengalami lakalantas bnyak yg luka2 akibat jalan raya licin akibat karena ceceran tanah dicampur air hujan, setau saya kalo galian tanah tak berizin itu hukumannya pidana, namun blom ditindak oleh APH pdahal sudah mengetahuinya, mohon untuk bapak wakapolda menyikapi hal ini, ” tulis akun instagram Anggaronanda yang mengonentari postingan Wakapolda Banten, M Sabilul Alif, Selasa (2/1/2024)

Sementara akun Instagram lain yang turut berkomentar tentang adanya galian tanah di Mekarsari yaitu Deni_Lukman91, menurutnya terkait masalah galian tanah di Lebak yang diduga tak berizin menimbulkan korban jiwa. Dia juga meminta dengan sangat kepada Wakapolda Banten, M Sabilul Alif untuk menertibkan galian liar tersebut.
“Hallo, bapak jendral, iya terkait banyaknya galian tanah ilegal di Lebak yang sedang marak, banyak menimbulkan korban lakalantas akibat galian tersebut. Mohon ditertibkan jendral terimakasih, ” tulis akun Instagram Deni_Lukman91.

Selanjutnya, orang nomor dua di lingkungan Polda Banten tersebut merespon, pihaknya akan segera menindak keluhan masyarakat Lebak tersebut.
“Saya atensi ini,” tulis Wakapolda Banten, M Sabilul Alif, Selasa (2/1/2024)

Sebelumnya diberitakan, Galian diduga ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditutup paksa warga. Bukan tanpa sebab pasalnya galian tersebut sudah meresahkan masyarakat dan menyebabkan banyak sekali Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) di daerah tersebut.

Namun pantauan awak media, galian tanah tersebut kini masih tetap bandel beroperasi, bekas ceceran tanah yang mengeras di jalan raya pun masih terlihat. Senin (01/01/2024)

Dari video yang sebelumnya diterima oleh awak media yang berdurasi 24 detik menayangkan puluhan warga menutup akses jalan galian yang diduga ilegal tersebut. Tak hanya itu pengambil gambar juga menjelaskan bahwa 40 lebih kendaraan bermotor berjatuhan akibat jalan raya licin oleh tanah yang berceceran bercampur air hujan di kawasan tersebut.

Video lainnya yang berdurasi 28 detik pun menayangkan korban luka-luka di bagian kepala dan lengan, akibat terjatuh dari kendaraan saat melintas di lokasi penambangan tanah ilegal tersebut.

Sementara itu, Suparti pemilik galian saat dikonfirmasi terkait pertanggungjawaban kepada para korban hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban kepada wartawan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru