BPJS Gandeng Kejari Jakpus Perangi Perusahaan Nakal

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 25 Februari 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Pengacara Negara, Sabtu (23/2/2024)

i

Keterangan foto : Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Pengacara Negara, Sabtu (23/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Bahas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja serta manfaat di setiap program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Pengacara Negara.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih, Muhyiddin DJ atau yang akrab disapa Indhy, BPJS Ketenagakerjaan berusaha melaksanakan amanat undang-undang untuk melindungi seluruh tenaga kerja di wilayahnya.

Dalam melaksanakan amanat undang-undang ini masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejari Jakarta Pusat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tugas utamanya untuk melaksanakan proses hukum bagi badan usaha nakal yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, menunggak iuran dan tidak mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan,” Kata Indhy lewat pernyataanya yang diterima redaksi, Sabtu (23/2/2024)

Indhy menjelaskan pertemuan itu telah digelar pada 5 February lalu. Diharapkan dengan pertemuan ini dapat lebih meningkatkan koordinasi serta sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kedepannya.
“Saya juga berharap perusahaan-perusahan lebih patuh lagi dalam hal pembayaran iuran,” tutup Indhy.

Hadir di acara tersebut yaitu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Keon Sirih, Muhyiddin DJ, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gambir, Mias Muchtar dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba, Didin Haryono.

Sementara dari pihak Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra dan Jaksa Pengacara Negara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru