BPJS Gandeng Kejari Jakpus Perangi Perusahaan Nakal

Teras Media

- Penulis

Minggu, 25 Februari 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Pengacara Negara, Sabtu (23/2/2024)

i

Keterangan foto : Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Pengacara Negara, Sabtu (23/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Bahas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja serta manfaat di setiap program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Pengacara Negara.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih, Muhyiddin DJ atau yang akrab disapa Indhy, BPJS Ketenagakerjaan berusaha melaksanakan amanat undang-undang untuk melindungi seluruh tenaga kerja di wilayahnya.

Dalam melaksanakan amanat undang-undang ini masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejari Jakarta Pusat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tugas utamanya untuk melaksanakan proses hukum bagi badan usaha nakal yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, menunggak iuran dan tidak mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan,” Kata Indhy lewat pernyataanya yang diterima redaksi, Sabtu (23/2/2024)

Indhy menjelaskan pertemuan itu telah digelar pada 5 February lalu. Diharapkan dengan pertemuan ini dapat lebih meningkatkan koordinasi serta sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kedepannya.
“Saya juga berharap perusahaan-perusahan lebih patuh lagi dalam hal pembayaran iuran,” tutup Indhy.

Hadir di acara tersebut yaitu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Keon Sirih, Muhyiddin DJ, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gambir, Mias Muchtar dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba, Didin Haryono.

Sementara dari pihak Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra dan Jaksa Pengacara Negara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru