BPJS Gandeng Kejari Jakpus Perangi Perusahaan Nakal

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 25 Februari 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Pengacara Negara, Sabtu (23/2/2024)

i

Keterangan foto : Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Pengacara Negara, Sabtu (23/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Bahas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja serta manfaat di setiap program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Pengacara Negara.

Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih, Muhyiddin DJ atau yang akrab disapa Indhy, BPJS Ketenagakerjaan berusaha melaksanakan amanat undang-undang untuk melindungi seluruh tenaga kerja di wilayahnya.

Dalam melaksanakan amanat undang-undang ini masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejari Jakarta Pusat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tugas utamanya untuk melaksanakan proses hukum bagi badan usaha nakal yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, menunggak iuran dan tidak mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan,” Kata Indhy lewat pernyataanya yang diterima redaksi, Sabtu (23/2/2024)

Indhy menjelaskan pertemuan itu telah digelar pada 5 February lalu. Diharapkan dengan pertemuan ini dapat lebih meningkatkan koordinasi serta sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kedepannya.
“Saya juga berharap perusahaan-perusahan lebih patuh lagi dalam hal pembayaran iuran,” tutup Indhy.

Hadir di acara tersebut yaitu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Keon Sirih, Muhyiddin DJ, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gambir, Mias Muchtar dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba, Didin Haryono.

Sementara dari pihak Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra dan Jaksa Pengacara Negara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru