Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, Senin (27/7/2026).

i

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, Senin (27/7/2026).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, Senin (27/7/2026). Pemohon menggugat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengisian ulang tabung gas portable.

Dalam perkara ini, Gabriel disangkakan melanggar Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 30 UU Metrologi Legal. Pemohon didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, yaitu Marulitua Rajagukguk, S.H. dan Irman Bunawolo, S.H.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum kuasa Termohon yang diwakili Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Sempat muncul keberatan karena surat kuasa Termohon masih dalam proses pendaftaran di PTSP pengadilan, namun Hakim memutuskan sidang tetap berlanjut dengan pembacaan permohonan.

Secara bergantian, Marulitua dan Irman membacakan permohonan secara tegas dan sistematis. Dalam gugatannya, Pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka serta seluruh proses penyidikan yang berjalan, memerintahkan penghentian perkara, membatalkan SPDP, menilai Termohon tidak berwenang mengusut perkara ini, membebaskan Pemohon dari tahanan, serta memulihkan seluruh hak hukumnya.

Pasca pembacaan, sidang ditunda menjadi Selasa (28/7/2026) untuk mendengar jawaban Termohon. Hakim menegaskan persidangan akan berjalan cepat sesuai KUHAP terbaru, dengan jadwal pembacaan putusan pada Senin (3/8/2026).

Marulitua Rajagukguk berharap sidang berjalan objektif. “Kami hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa,” ucapnya.

Sementara itu, Irman Bunawolo menegaskan praperadilan adalah sarana mengawasi kewenangan aparat. “Kami ingin setiap langkah hukum dijalankan sesuai aturan, agar hak warga negara tetap terlindungi,” tambahnya.

Sebelumnya, Gabriel ditetapkan tersangka atas kegiatan isi ulang tabung gas portable yang ia jalani untuk dijual kembali. Melalui jalur praperadilan ini, pihaknya meminta pengadilan memeriksa kembali kelayakan serta prosedur hukum yang ditempuh penyidik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal
Polda Banten Bekuk Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu
Sidang Perdana Praperadilan Kasus Gas Portable Ditunda, LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi Warga Kecil
Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Dilaporkan ke Polda Banten, Polisi Kedepankan Scientific Crime Investigation
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:33 WIB

Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:05 WIB

Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:06 WIB

Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:15 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Ombudsman Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Jaringan Obat Ilegal

Berita Terbaru

Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi secara damai di depan Gedung Kementerian Kehutanan pada Senin (27/7/2026).

Nasional

Demo Mahasiswa: Tutup Jalur Merbabu dan Copot Kepala Balai

Senin, 27 Jul 2026 - 18:49 WIB