Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, Senin (27/7/2026).

i

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, Senin (27/7/2026).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing, Senin (27/7/2026). Pemohon menggugat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengisian ulang tabung gas portable.

Dalam perkara ini, Gabriel disangkakan melanggar Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 30 UU Metrologi Legal. Pemohon didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, yaitu Marulitua Rajagukguk, S.H. dan Irman Bunawolo, S.H.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum kuasa Termohon yang diwakili Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Sempat muncul keberatan karena surat kuasa Termohon masih dalam proses pendaftaran di PTSP pengadilan, namun Hakim memutuskan sidang tetap berlanjut dengan pembacaan permohonan.

Secara bergantian, Marulitua dan Irman membacakan permohonan secara tegas dan sistematis. Dalam gugatannya, Pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka serta seluruh proses penyidikan yang berjalan, memerintahkan penghentian perkara, membatalkan SPDP, menilai Termohon tidak berwenang mengusut perkara ini, membebaskan Pemohon dari tahanan, serta memulihkan seluruh hak hukumnya.

Pasca pembacaan, sidang ditunda menjadi Selasa (28/7/2026) untuk mendengar jawaban Termohon. Hakim menegaskan persidangan akan berjalan cepat sesuai KUHAP terbaru, dengan jadwal pembacaan putusan pada Senin (3/8/2026).

Marulitua Rajagukguk berharap sidang berjalan objektif. “Kami hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa,” ucapnya.

Sementara itu, Irman Bunawolo menegaskan praperadilan adalah sarana mengawasi kewenangan aparat. “Kami ingin setiap langkah hukum dijalankan sesuai aturan, agar hak warga negara tetap terlindungi,” tambahnya.

Sebelumnya, Gabriel ditetapkan tersangka atas kegiatan isi ulang tabung gas portable yang ia jalani untuk dijual kembali. Melalui jalur praperadilan ini, pihaknya meminta pengadilan memeriksa kembali kelayakan serta prosedur hukum yang ditempuh penyidik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Berita Terbaru