Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan praperadilan atas nama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (28/7/2026).

i

Persidangan praperadilan atas nama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (28/7/2026).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Persidangan praperadilan atas nama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (28/7/2026). Sidang dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr ini menguji sah atau tidaknya proses hukum yang dijalankan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim terhadap Gabriel dalam kasus dugaan pengisian ulang tabung gas portable.

Pemohon mempersoalkan keabsahan seluruh rangkaian tindakan, mulai dari penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga proses penyidikan yang dinilai menyimpang dari aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta mengabaikan hak-hak dasar tersangka.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB berlanjut dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon. Setelah itu, Hakim memberi jeda hingga pukul 13.30 WIB guna memberi kesempatan Pemohon menyusun tanggapan. Saat sidang dilanjutkan, Kuasa Hukum dari LBH PERADI PROFESIONAL, Marulitua Rajagukguk, S.H., secara tegas membacakan replik yang menolak seluruh dalil Termohon, kecuali yang secara jelas diakui kebenarannya.

Dalam tanggapannya, Pemohon menegaskan bahwa penjelasan Termohon justru semakin memperlihatkan cacat prosedural yang terjadi. Dari jawaban yang disampaikan, terungkap ketidaksesuaian mulai dari tahap penyelidikan, peningkatan ke penyidikan, hingga penjatuhan upaya paksa. Termohon bahkan tidak mampu menampilkan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar sah dimulainya proses hukum maupun pelaksanaan gelar perkara.

Poin krusial lainnya terlihat pada Surat Penetapan Tersangka yang tidak memuat hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan Pasal 90 ayat (3) KUHAP. Padahal fakta ini tidak dibantah oleh Termohon, melainkan hanya dianggap sekadar kekurangan administratif. Bagi Pemohon, hal itu bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan pelanggaran mendasar terhadap jaminan hak seseorang dalam proses hukum.

Kelemahan prosedur juga terlihat pada penangkapan yang dilakukan lebih awal daripada surat perintah yang diterbitkan. Gabriel sudah diamankan pada 31 Mei 2026 pukul 16.40 WIB, sementara surat perintah penangkapan baru terbit pada 1 Juni 2026. Hal ini membuktikan tindakan paksa dilakukan sebelum ada dasar hukum yang sah.

Selain itu, tidak adanya kelengkapan dokumen penyelidikan, laporan hasil pemeriksaan, serta berita acara yang seharusnya ada sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, menegaskan bahwa proses hukum tidak berjalan sesuai prinsip peradilan yang benar dan adil (due process of law).

Kuasa Hukum lainnya, Irman Bunawolo, S.H., menilai apa yang disampaikan Termohon justru memperkuat alasan praperadilan yang diajukan.

“Banyak dalil kami yang ternyata tidak terbantahkan, bahkan sebagian justru diakui sendiri oleh Termohon. Terbukti ada pelanggaran prosedur mendasar, hak tersangka diabaikan, dan upaya paksa dilakukan sebelum ada surat perintah yang sah. Ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal perlindungan hak asasi dalam setiap langkah penegakan hukum,” tegas Irman.

LBH PERADI PROFESIONAL berharap majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif berdasar fakta dan aturan yang berlaku. Putusan yang diharapkan bukan hanya mencerminkan keadilan bagi Pemohon, melainkan juga menjadi penegasan bahwa penegakan hukum harus tetap berpegang teguh pada prosedur yang sah, profesional, dan tidak mengorbankan hak-hak warga negara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB