TCW Dan FH dipanggil Kejati, Egi Hendrawan : Selamatkan Banten dari Korupsi

Teras Media

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Lebak | Aktivis DPN Gema Kosgoro Egi Hendrawan, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ysng melibatkan suami dari Calon Gubernur (Cagub) Banten Airin Rachmi Diany, yakni, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan mantan terpidana kasus korupsi dan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Masyarakat Banten Sudah Sangat Kecewa dan Menderita Akibat Korupsi Yang Melibatkan dinasti politik Yang Sudah Berkuasa Puluhan Tahun hal tersebut Membuat Pembangunan dan Program-Program di Banten Menjadi Tersendat akibatnya masyarakat Yang Terkena Dampak Korupsi Ini,” ujar Egi Hendrawan kepada Pers, Kamis (21/11/2024).

Berkaitan dengan dibukanya kembali dugaan kasus korupsi lahan sport center oleh Kejati Banten yang konon sempat di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) merupakan kabar gembira untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat Banten.

“Saya dan Jutaan Masyarakat Banten Mendukung Full Aparat Penegak Hukum Khususnya Kejati Banten Mengusut Tuntas Kasus Sport center Dan Situ Ranca Gede Jakung, mudah mudahan penyelesaian kasus Ini menjadi pintu masuk bagi penyelesaian kasus kasus korupsi Besar lain di Banten yang masih tertunda, mari selamatkan banten” Lanjut Egi Hendrawan.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, ketika dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024) membenarkan terkait pemanggilan saksi dua kasus dugaan korupsi tersebut.

“Iya benar. Pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten,” ungkap Rangga.

Rangga menjelaskan, untuk kasus pengadaan lahan/tanah sport center, selain saksi Tubagus Chaeri Wardana, ada juga sejumlah saksi lainnya yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

“Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2008 sampai dengan 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang,” ujar Rangga.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru