Terasmedia.co JAKARTA – Mata hukum meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengusutan terkait dugaan pungutan liat atau pungli program tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Rabu (15/1/2025)
“Saya meminta Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengusut dan menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungutan liar di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga terkait program PTSL, ” tegas Sekjen Mata hukum Mukhsin Nasir, Rabu (15/1/2025)
Sebab, kata Mukhsin, sejak pencanangan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh Indonesia tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Sehingga, kata Mukhsin masyarakat luas termasuk di Desa Tanjung Burung, Teluk Naga bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka, dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan atau Desa hingga ke kantor BPN setempat.
“Syang program gratis untuk masyarakat kurang mampu tersebut malah dimanfaatkan oleh oknum di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Nag untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Sehingga mencoreng institusi atau lembaga BPN setempat dalam mengurus sertifikat tanah warga, ” ucap Mukhsin Nasir.
“Sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Kabupaten Tangerang untuk bisa mengusut kasus dugaan pungli kepengurusan sertifikat tanah warga desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga. Kejaksaan harus segera berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi polemik di bawah, ” tambah Mukhsin.
Menurut Mukhsin, masyarakat banyak menaruh harapan terhadap program PTSL ini bisa dinikmati dan dirasakan oleh mereka, dengan demikian. Kata Mukhsin Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus segera gerak cepat memanggil pihak terkait yang memang merugikan masyarakat.
“Itu hak warga untuk menanyakan kepada BPN maupun meminta Kejakssaan agar mengusut dugaan pungli pengurusan program PTSL di Teluk Naga agar bisa dirasakan, ” jelas Mukhsin.
Informasi yang didapat kata Mukhsin, pungutan pembuatan program PTSL tersebut bervariasi, kata Mukhsin untuk nilainya ada yang 300 ribu, 150 ribu, 500 ribu bahkan 800 ribu. Untuk itu, kata Mukhsin, pihaknya akan mengawal keluhan masyarakat ini agar bisa terang benderang dan bisa mengembalikan hak masyarakat.
“Tentu saya akan kawal kasus ini agar hak masyarakat bisa dikembalikan termasuk program PTSL gratis di Desa Tanjung Karang, Teluk Naga. Saya akan minta BPN Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan persoalan ini, ” tutup Mukhsin.
Sementara itu, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Tanjung Karang dan pihak BPN Kabupaten Tangerang.