TERASMEDIA.CO LEBAK – Sungguh miris, lagi – lagi terjadi dugaan biaya pembuatan Sertifikat Tanah melalui program PTSL yang tidak sesuai dengan keputusan Tiga ( Mentri ) dan diduga menjadi ajang asas manfaat kepada masyarakat, Pasalnya hasil investigasi dan wawancara dengan salah satua masyarakat yang minta nanya di rahasiakan yang ikut Program PTSL di Desa Binong Kecamatan Maja Kabupaten Lebak mengaku membayar diluar SK 3 Menteri. Hal itu di katakannya saat di temui di kediamannya pada 8/1/2025
Dirinya mengaku di pinta uang sebesar Rp 250,000,00 dan ada yang Rp 100.000.00 untuk pra pembuatan sertifikat tersebut dan di haruskan membayar Rp 250,000,00 setelah Sertifikat jadi
“Iya kang di Desa Binong ada program PTSL, dan saya juga Ikut mendaftarkan, tanah saya untuk di buatkan sertifikat, dengan biaya Rp 250,000,00 namun ada juga yang Rp 100.000.00 sebelum sertifikat jadi, dan nanti setelah sertifikat jadi harus bayar Rp 250,000,00,”ujarnya
Lebih lanjut dirinya mengatakan, adapun jumlah tersebut, menurut perwakilan Kepala Desa menyampaikan kepada saya bahwa untuk pembuatan surat – surat hibah dan segel,”Tandesnya
Sementara itu, saat di konfirmasi, awak media melalui sambungan Whatsapp nya, terkait hal tersebut., Saepudin, Kepala Desa Binong, dirinya mengatakan jika Program PTSL di Desanya baru proses pengajuan tahun2025. Dan dirinya menyarankan agar menghubungi yang bernama pak Suryadi,
“Belum pak, Klw pun ada baru proses pengajuan tahun 2025, silahkan temui perekrut, supaya lebih jelas,”Jawabnya singkat lantas memberikan No Whatsapp yang bernama Suryadi
Saat awak media menghubungi No Whatsapp yang diberikan oleh Kepala Desa, yang bersangkutan meminta untuk bertemu, pada 13/1/2025 untuk mengklarifikasi dugaan pungutan tersebut
Saat bertemu, yang bersangkutan ( Suryadi ) membenarkan jika memang awalnya ada pungutan sebesar Rp 250,000,00 untuk pra pembuatan program sertifikat PTSL tersebut,., Namun menurutnya saat ini sudah dirubah, menjadi Rp 100,000,00,
“Iya memang awalnya di pungut sebesar Rp 250,000,00 oleh petugas RT., Namun saat ini sudah tidak lagi kang,” ujarnya
Untuk saat ini hanya di pinta sebesar Rp 100,000,00 saja, adapun yang sudah terlanjut kita sarankan untuk di kebalikan kepada masyarakat,”Pungkasnya
Laporan : Rai Kusbuni

