Kejagung Sedang Selidiki SHM dan SHGB di Tangerang

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 Januari 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala. pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harly Siregar, Senin (27/1/2025)

i

Keterangan foto : Kepala. pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harly Siregar, Senin (27/1/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi atas terbitnya ratusan buku sertipikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan Pantai Utara Kabupaten Tengerang, Provinsi Banten. Penyelidikan tersebut tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Dalam surat panggilan dari Kejagung kepada Arsin, Kepala Desa Kohod dengan nomor surat B-322/F.2/Fd.1/01/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Dr Abdul Qohar AF itu.

Jaksa tersebut meminta kepada Kepala Desa Kohod untuk memberikan data/dokumen buku letter C desa Kohod terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupten Tangerang.

Tak hanya itu, kepala desa juga diminta membawa dokumen lain yang terkait dengan kepemilikan atas lahan di perairan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT -01/F.2/Fd.1/01/2025 tanggal 21 Juaniari 2025 yang beredar di media.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tidak Pidana Khusus Dr Abdul Qohar AF ketika di konfirmasi mengenai surat panggilan yang ditunjukkan kepada Kepala Desa Kohod, Dr Abdul Qohar tidak merespon mengenai pertanyaan tersebut. Meskipun pesan yang dikirim sudah centang dua.

Hal berbeda dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harly Siregar, menurutnya dia akan coba mengecek surat tersebut ke bagian Pidsus. Kata Harly, informasi kebenaran nanti disampaikan kembali.

“Nanti akan saya cek, atau kawan-kawan bisa menanyakan langsung ke bagian Pidsus, ” ucap Kapuspenkum Kejagung, Jumat (24/1/2025)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru