Eks Sales Motor Tipu Ojol, DPRD Banten Desak Polisi Jemput Paksa Pelaku

Avatar photo

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Musa Weliansyah, Anggota DPRD Provinsi Banten.

i

Keterangan foto: Musa Weliansyah, Anggota DPRD Provinsi Banten.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Musa Weliansyah turut ikut perihatin atas kejadian yang menimpa Driver Ojek Online (Ojol) telah ditipu Puluhan Juta oleh eks Sales motor di Kabupaten Lebak. Kata Musa, persoalan ini serius yang harus di tangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Kasus ini sudah satu bulan dari semenjak korban melaporkan kejadian ke Polsek Rangkasbitung Polres Lebak sampai hari ini belum ada kepastian hukum.

“Saya minta Penyidik Polsek Rangkasbitung yang menangani kasus tersebut agar segera memproses pelaku dengan sigap dan profesional. Jika tidak datang dua kali panggilan Terlapor jemput paksa, alasan sakit bisa saja mengada-ngada, apalagi jika sudah 30 hari progresnya begitu doang,” kata Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah, Minggu (01/06/2025)

Sebelumnya telah di beritakan, Driver Ojek Online (Ojol) asal Desa Nanggung, Kecamatan Kopo Kabupaten Serang bernama Suharjono (30) mengaku jadi korban penipuan.

Dia ditipu oleh seorang seles motor perempuan bernama Tita Warga Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabuoaten Lebak dengan total kerugian Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Sambil tertunduk lesu, dengan ujung jari tangan digigit berharap ada keajaiban dari Polsek Rangkasbitung bahwa uang miliknya bisa kembali. Pasalnya kata Suharjono uang yang dibawa kabur oleh sales motor tersebut hasil ngutang dari tetangga untuk dibelikan kendaraan.

“Jujur saya merasa lemas dan bingung karena uang hasil pinjam ke tetangga malah dibawa kabur oleh sales motor. Harapanya dengan adanya dua orang saksi mata dan bukti chatingan di WhatsAap pelaku akan membayar serta membuat laporan ke Polsek Rangkasbitung uang saya untuk beli kendaraan roda dua bisa kembali,” ucap Sarjono yang kerap disapa Jono, Kamis (8/5/2025)

Kemudian, Jono menceritakan alasan dia percaya kepada sales motor asal Cibadak, Kabupaten Lebak tersebut karena sudah dua kali pernah mengambil motor milik kerabatnya. Kata Jono, dia tidak mengetahui bahwa sales motor yang ia temui sudah keluar dari pekerjaanya.

“Engga curiga awalnya karena pernah dua kali beli kendaraan roda dua lewat Tita. Tapi pas yang ini transaksinya di rumah teman pelaku daerah Cimesir Ona Rangkasbitung tanggal 27 Maret 2025. Waktu itu, saya ditemani dua orang saksi menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada pelaku,” tutur Jono sambil menitihkan air mata.

Dengan wajah penuh kebingungan Jono pun kembali bermimpi bahwa dia bisa memiliki motor impiannya untuk keperluan mencari nafkah keluarganya. Kata Jono, pelaku penipuan Tita memang sempat berkomunikasi lewat pesan WhatsAapnya akan mengganti uang Jono yang dipakainya, tapi kata Jono sampai sekarang belum ada.

“Pelaku penipuan Tita memang sempat mau balikin uang, tapi sampai sekarang belum dibalikin, jadinya saya yang harus bertanggung jawab kepada tetanggga karena uang dari hasil ngutang,” ujar Jono dengan nada sedih.

Asa harapan itu muncul, kala Jono melaporkan kejadian naas yang menimpa dia ke Polsek Rangkasbitung. Kata Jono, dia berharap personil dari Polsek Rangkasbitung bisa membantu ia mengambil hak miliknya.

“Laporannya sudah ke Polsek Rangkasbitung, dalam surat juga ditembuskan ke Kapolres Lebak serta Satreskrim Polres Lebak. Semoga dengan laporan ini, pak polisi bisa melakukan yang terbaik dengan membantu saya,” kata Jono sambil menatap tajam ke arah gedung Polsek Rangkasbitung.

Menurut Jono, dia melaporkan kejadian ini ke Polsek Rangkasbitung karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukumnya yaitu Cimesir. Jono berharap dengan dia melapor ke polisi, ia bisa tersenyum lebar dan tidak lagi kepikiran soal hutang ke tetangganya.

“Dari laporan ini, harapanya kepada Polsek Rangkasbitung bisa memberikan solusi agar uang saya kembali,” cerita Jono.

Sekedar informasi, laporan Driver Ojol yang bernama Jono tersebut telah diterima langsung oleh Kanit Reskim dengan Rujukan Laporan Inpormasi Nomor : R / LI / 78 / V / 2025 /Reskim, Tanggal 06 Mei 2025. Dalam laporan tersebut juga ditembuskan langsung ke Kapolres Lebak, Kasi Provam, Kasat Reskrim Polres Lebak, dan KBO Reskrim Polres Lebak yang ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Herman. (*/David)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru