Walikota Bekasi Tri Adhianto Tiba-Tiba Berdamai dengan Foster Oil dan Energi, CBA: Kejagung Harus Turun Tangan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Kamis (3/7/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang dari Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, yang menyebutkan bahwa sengketa hukum antara PD Migas Kota Bekasi dan perusahaan asing Foster Oil dan Energi Pte Ltd telah diselesaikan secara damai.

Namun, LSM Tri Nusa mencurigai bahwa perdamaian tersebut bukan hal baru. Mereka menduga perdamaian atau “dading” telah dilakukan diam-diam antara tahun 2021–2022, pada masa kepemimpinan Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.

Lebih jauh lagi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa pernyataan damai itu tidak menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan potensi korupsi ke depan. “Tenggang waktu tidak lama lagi, mereka akan berantem lagi untuk memperebutkan duit dari Lapangan Migas Jatinegara,” tegas Uchok.

Menurut Uchok, sejak awal perjanjian kerja sama berbentuk Joint Operation Agreement (JOA) tanggal 13 Januari 2011 dan Kerja Sama Operasi (KSO) tanggal 17 Februari 2011 sudah sarat dengan dugaan penyimpangan. Pasalnya, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010.

SK tersebut dengan jelas menyebut bahwa calon mitra PD Migas Kota Bekasi harus memiliki pengalaman minimal enam tahun dalam eksplorasi dan produksi migas, serta memiliki kemampuan finansial, teknis, dan reputasi baik.

Namun berdasarkan dokumen resmi dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura, Foster Oil & Energi baru terdaftar secara resmi pada 30 Juli 2008 dengan nomor identitas 200815009E. Artinya, saat penandatanganan KSO pada 17 Februari 2011, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat pengalaman enam tahun.

“Ini adalah dugaan maladministrasi serius,” ujar Uchok. Ia meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan menyelidiki perjanjian-perjanjian tersebut. Bahkan ia mendesak agar Kejagung memanggil Tri Adhianto yang secara tiba-tiba menyatakan telah berdamai dengan Foster Oil & Energi.

“Ini bukan semata-mata soal damai atau tidak, tapi soal transparansi dan potensi kerugian negara dari kerja sama yang diduga melanggar aturan sejak awal,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru