Kejati Banten Diminta Telusuri Temuan BPK Soal Dana Bos yang Tak Sesuai

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Siswanto SH MH mengapresiasi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, saat mengawali tugas di Polda Banten. Datang dan mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (2/8/2024)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Siswanto SH MH mengapresiasi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, saat mengawali tugas di Polda Banten. Datang dan mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (2/8/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk merespon temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis mencapai Rp10,6 miliar pada tahun anggaran 2024. Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (25/7/2025)

“Memang semua kasus korupsi berawal dari indikasi, salah satunya seperti laporan BPK ini. Bagaimana sebenarnya penggunaan masalah hukumnya harus diselidiki lebih jauh. Kejaksaan harus merespons ini dengan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada awak media, Sabtu (25/7/2025)

Mukhsin menceritakan, bahwa dalam temuan dari BPK tersebut melibatkan 61 satuan pendidikan setingkat SMA dan SMK Negeri di wilayah Banten. Kata Mukhsin, temuan mengejutkan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2024 yang baru saja dirilis oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten.

“Laporan tersebut secara jelas mengindikasikan adanya indikasi kerugian negara akibat pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan BPK ini justru harus dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum yaitu Kejati Banten untuk mengusut anggaran dana BOS pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten Kepala dinas harus dipanggil bersama pejabat pembuat komitmennya,” tutur Mukhsin menjelaskan.

Mukhsin yang kerap disapa Daeng ini berharap, hasil temuan BPK tidak bisa begitu saja menjadi tumpukan berkas ke lemari. Melainkan dapat bermanfaat bagi perbaikan penggunaan anggaran tahun-tahun berikutnya.

Menurut Daeng, temuan BPK ini merupakan potensi kerugian keuangan negara. Oleh karenanya, dia meminta temuan BPK ini diusut tuntas oleh Kejati Banten.. Dikatakannya temuan belanja barang dan jasa BOS pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus diusut tuntas. Kejati Banten mesti mendalami potensi penyalahgunaan dana BOS pada pengadaan belanja barang dan jasa.

“Jika ditemukan adanya penyelewengan yang berindikasi kepada tindak pidana korupsi, maka penegak hukum yaitu penyidik Kejati Banten harus menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Mukhsin.

“Penyelewengan penggunaan dana BOS sangat bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dengan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Oleh karenanya saya kembali mengingatkan dugaan penyelewengan ini harus ditangani dengan serius. Secercah harapan masyarakat Banten agar Kejaksaan bisa mengusut tuntas temuan BPK terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Mukhsin.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis mencapai Rp10,6 miliar pada tahun anggaran 2024. Skandal ini melibatkan 61 satuan pendidikan setingkat SMA dan SMK Negeri di wilayah tersebut.Tangerang hospital guide Temuan mengejutkan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2024 yang baru saja dirilis oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. Laporan tersebut secara jelas mengindikasikan adanya indikasi kerugian negara akibat pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru