Kejati Banten Diminta Telusuri Temuan BPK Soal Dana Bos yang Tak Sesuai

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Siswanto SH MH mengapresiasi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, saat mengawali tugas di Polda Banten. Datang dan mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (2/8/2024)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Siswanto SH MH mengapresiasi Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, saat mengawali tugas di Polda Banten. Datang dan mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (2/8/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk merespon temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis mencapai Rp10,6 miliar pada tahun anggaran 2024. Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (25/7/2025)

“Memang semua kasus korupsi berawal dari indikasi, salah satunya seperti laporan BPK ini. Bagaimana sebenarnya penggunaan masalah hukumnya harus diselidiki lebih jauh. Kejaksaan harus merespons ini dengan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada awak media, Sabtu (25/7/2025)

Mukhsin menceritakan, bahwa dalam temuan dari BPK tersebut melibatkan 61 satuan pendidikan setingkat SMA dan SMK Negeri di wilayah Banten. Kata Mukhsin, temuan mengejutkan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2024 yang baru saja dirilis oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten.

“Laporan tersebut secara jelas mengindikasikan adanya indikasi kerugian negara akibat pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan BPK ini justru harus dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum yaitu Kejati Banten untuk mengusut anggaran dana BOS pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten Kepala dinas harus dipanggil bersama pejabat pembuat komitmennya,” tutur Mukhsin menjelaskan.

Mukhsin yang kerap disapa Daeng ini berharap, hasil temuan BPK tidak bisa begitu saja menjadi tumpukan berkas ke lemari. Melainkan dapat bermanfaat bagi perbaikan penggunaan anggaran tahun-tahun berikutnya.

Menurut Daeng, temuan BPK ini merupakan potensi kerugian keuangan negara. Oleh karenanya, dia meminta temuan BPK ini diusut tuntas oleh Kejati Banten.. Dikatakannya temuan belanja barang dan jasa BOS pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus diusut tuntas. Kejati Banten mesti mendalami potensi penyalahgunaan dana BOS pada pengadaan belanja barang dan jasa.

“Jika ditemukan adanya penyelewengan yang berindikasi kepada tindak pidana korupsi, maka penegak hukum yaitu penyidik Kejati Banten harus menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Mukhsin.

“Penyelewengan penggunaan dana BOS sangat bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dengan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Oleh karenanya saya kembali mengingatkan dugaan penyelewengan ini harus ditangani dengan serius. Secercah harapan masyarakat Banten agar Kejaksaan bisa mengusut tuntas temuan BPK terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Mukhsin.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis mencapai Rp10,6 miliar pada tahun anggaran 2024. Skandal ini melibatkan 61 satuan pendidikan setingkat SMA dan SMK Negeri di wilayah tersebut.Tangerang hospital guide Temuan mengejutkan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2024 yang baru saja dirilis oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. Laporan tersebut secara jelas mengindikasikan adanya indikasi kerugian negara akibat pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB